Sejumlah pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan masih mengeluhkan lama antrean berobat di fasilitas kesehatan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sejumlah pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan masih mengeluhkan lama antrean berobat di fasilitas kesehatan. Mereka berharap antrean bisa dipersingkat ketika pemerintah menerapkan kenaikan iuran mulai tahun depan.
Salah satu peserta JKN, Aflin Anugrah (6), misalnya harus mengantre hingga dua jam untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2019). ”Saya ambil antrean pukul 07.00 ternyata sudah ramai, akhirnya dapat nomor 120,” ujar Maryono (39), ayah Alfin, yang berangkat dari Lamongan pukul 05.00.
Dia mengaku kaget dengan panjangnya antrean, padahal loket baru dibuka pukul 07.00. Di Lamongan antrean tidak sepanjang di RSUD Soetomo karena jumlah pasien tidak sebanyak di RSUD Dr Soetomo.
Maryono yang merupakan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran ini berharap, antrean pasien dapat dipercepat. Sebab, selama ini antrean saat berobat selalu lama sehingga menyulitkan pasien, terutama dari luar kota seperti dirinya.
Saya ambil antrean pukul 07.00, ternyata sudah ramai, akhirnya dapat nomor 120.
Terlebih tahun depan iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan sehingga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. ”Jangan hanya iuran dinaikkan, tetapi pelayanan harus ditingkatkan,” ujarnya.
Pasien JKN lainnya, Al Ridho (18), menilai, pelayanan yang diberikan dokter cukup baik. Fasilitas yang ada di rumah sakit pun cukup memadai. Namun, antrean dinilai masih panjang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
Dalam ketentuan Pasal 34 diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 meningkat dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000, iuran peserta atau mandiri kelas 2 meningkat dari Rp 51.000 ke Rp 110.000, dan iuran peserta kelas 1 akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Sementara iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran pemerintah akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019 yang menyebutkan iuran meningkat dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita menuturkan, Pemkot Surabaya menaikkan anggaran untuk membayar premi bagi peserta PBI dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Pada 2020, anggaran disediakan Rp 184 miliar, naik dari tahun 2019 Rp 167 miliar.