logo Kompas.id
UtamaKenaikan Upah Mesti Dorong...
Iklan

Kenaikan Upah Mesti Dorong Produktivitas

Sedikitnya 20 provinsi telah menetapkan upah minimum tahun 2020. Sejumlah pihak menilai kenaikan upah mesti diiringi peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7K-XguIlMcmUlxsnD3WFzq1cQaE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FIMG_20190501_115836_1556706452.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (1/5/2019). Mereka menuntut kenaikan upah minimum Provinsi Sumatera Utara yang dinilai masih rendah.

JAKARTA, KOMPAS — Sedikitnya 20 provinsi telah menetapkan upah minimum tahun 2020. Sejumlah pihak menilai kenaikan upah mesti diiringi peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Pro dan kontra soal upah minimum masih terjadi. Di satu sisi, kenaikan upah dinilai membebani pengusaha dan berpotensi menekan industri, tetapi di sisi lain nilai riil upah dinilai tidak naik.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000