Sedikitnya 20 provinsi telah menetapkan upah minimum tahun 2020. Sejumlah pihak menilai kenaikan upah mesti diiringi peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sedikitnya 20 provinsi telah menetapkan upah minimum tahun 2020. Sejumlah pihak menilai kenaikan upah mesti diiringi peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Pro dan kontra soal upah minimum masih terjadi. Di satu sisi, kenaikan upah dinilai membebani pengusaha dan berpotensi menekan industri, tetapi di sisi lain nilai riil upah dinilai tidak naik.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini, yang dihubungi pada Minggu (3/11/2019) berpendapat, konsep penghitungan upah dengan menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi kurang tepat. Acuan penghitungan upah semestinya adalah produktivitas.
Dengan profil angkatan kerja yang masih didominasi lulusan sekolah menengah pertama dan sekolah dasar, kata Didik, produktivitas tenaga kerja cenderung rendah. Pada saat yang sama, kenaikan upah minimum terjadi setiap tahun.
Kondisi itu berdampak terhadap kelangsungan industri. Di luar ongkos upah tenaga kerja, industri menghadapi tekanan, seperti pelambatan ekonomi. Relokasi pabrik terjadi, yakni ke kota/kabupaten dengan upah lebih rendah, dan dikhawatirkan berulang di tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, kenaikan upah akan membuat Indonesia makin tidak kompetitif sehingga sulit menarik investor asing (Kompas, 19/10/2019).
Kenaikan upah membuat biaya produksi naik. Imbasnya harga barang naik dan margin turun. ”Konsekuensi itu akan terjadi jika tidak terjadi peningkatan produktivitas,” kata Shinta.
Perlu stimulus
Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, M Hadi Shubhan, menilai, keberatan sekelompok pengusaha atas kenaikan upah buruh dapat dipahami meski ongkos ketenagakerjaan di Indonesia relatif rendah. Selain kenaikan upah, pengusaha juga harus menanggung biaya lain, seperti tarif listrik, infrastruktur, dan pajak.
Sementara dari sudut pandang pekerja, kenaikan upah 8,51 persen tahun 2020 tidak berarti besar. Sebab, nilai riil upah dianggap tidak naik.
Menurut Hadi, kenaikan upah minimum harus dipertahankan, tetapi pemerintah perlu memberikan stimulus kepada industri agar tetap bergairah. Selain itu, komponen hidup layak juga perlu dikaji ulang, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, agar tetap relevan dengan kebutuhan pekerja.
Belum semua
Hingga Jumat (1/11/2019), sedikitnya 20 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2020 dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani menyebutkan, dari 20 provinsi yang telah menyampaikan laporan, 19 provinsi menyatakan besaran upah minimumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 jadi komponen perhitungan upah minimum tahun 2020. Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan disebutkan, angka inflasi yang jadi dasar penghitungan adalah 3,39 persen, sementara pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Upah minimum provinsi 2020 wajib ditetapkan 1 November 2019, sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan selambatnya pada 21 November 2019.