Aksi pemaksaan pengelolaan lahan parkir di area minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat meresahkan pelaku usaha ritel. Mereka menginginkan adanya perlindungan berusaha demi kenyamanan warga yang berbelanja.
Oleh
Stefanus Ato
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pelaku usaha ritel merasa tidak nyaman dengan situasi yang baru-baru ini terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemaksaan sebagian organisasi masyarakat untuk mengelola perpakiran di area minimarket menjadi perhatian serius. Mereka mengkhawatirkan warga yang berbelanja terganggu dengan kondisi ini.
Asosiasi ritel mengharapkan pertemuan antara pengusaha, ormas, pemerintah dan pihak-pihak terkait, menghasilkan solusi terbaik dalam menjaga kenyamanan warga berbelanja. “Situasi ini membuat kami rindu akan kehadiran pemerintah yang melindungi pelaku usaha. Sebag asosiasi kami sangat prihatin hal tersebut terjadi di depan aparat kita,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta, Senin (4/11/2019) kepada Kompas.
Situasi ini bukan hanya membuat pengusaha tidak nyaman, melainkan juga warga yang berbelanja bisa merasakan hal serupa. Keterlibatan ormas dalam pengelolaan parkir di ritel harus dibicarakan dengan baik. Jika tidak, konsumen merasakan dampak yang paling tidak enak dari situasi ini. “Persoalannya bukan masalah uang kecil. Tetapi konsumen menjadi tidak nyaman berbelanja,” kata Tutum.
Pernyataan Tutum ini disampaikan menanggapi unjuk rasa tentang pengelolaan parkir oleh ormas di Kota Bekasi 23 Oktober 2019. Peristiwa ini terekam dalam potongan vidoe di youtube yang diunggah "Anak Gudank Channel" pada Minggu 3 November 2019.
Merespon kejadian itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berupaya memberdayakan masyarakat yang belum mendapat kesempatan dalam proses pembangunan. Namun, semua itu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Pemberdayaan itu, harus pakai aturan, bukan otot. Aturan main itu sama untuk semua. Ada wajib pajak, berarti kan ada NPWP (nomor pokok wajib pajak), ada izin operasional," kata Rahmat Effendi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui ekstensifikasi. Salah satu cara yang dilakukan dengan penarikan pajak parkir karena retribusi parkir tidak bisa diterapkan kepada pemilik minimarket. Sebab lahan mini market merupakan milik mini market. "Nah tinggal pajak (parkir) itu dikelola oleh dia (mini market) atau dikelola oleh pihak ketiga. Kan sama," ujarnya.
Penarikan pajak itu akan masuk ke kas pemerintah daerah. Namun, pemerintah juga sedang menggodok sejumlah kebijakan agar ada pemberdayaan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, ada sejumlah video yang viral di media sosial. Dalam video itu nampak sejumlah ormas gabungan menuntut agar diberi kesempatan mengelola parkir di Kota Bekasi. Para ormas yang awalnya menyampaikan aspirasi itu kemudian bermediasi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda dan Perwakilan dari salah satu mini market.
Dalam video itu, Aan mengatakan, ada 606 mini market yang tersebar di Kota Bekasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 disebutkan kalau mini market sudah masuk dalam kategori wajib pajak.
Namun, kata Aan, pengelolaannya tergantung dari pemilik mini market di Kota Bekasi. Karena itu diharapkan ada kerja sama antara pihak pengelola minimarket dan ormas. "Tinggal kita tanya sekarang, minimarket bersedia atau tidak," kata Aan seperti dikutip dari salah satu video yang beredar luas di media sosial.
Salah satu perwakilan pengelola mini market yang hadir kemudian menjawab, akan berusaha untuk bersedia. Namun, karena kembali mendapatkan teriakan dari kelompok ormas agar memberi jawaban pasti, perwakilan mimimarket itu menjawab bersedia.
Spontanitas
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto menambahkan, video yang viral merupakan spontanitas dari kelompok ormas saat menyampaiakan aspirasi di lapangan. Aspirasi itu sudah ditampung pemerintah daerah dan akan dipertimbangkan sesuai aturan hukum.
"Kami selama ini menegakkan aturan hukum. Kami akui bila kami bersinergi semuanya. Untuk masyarakat di luar, tidak usah diviralkan dalam persepsi yang berbeda. Semua tetap pada aturan main," ujarnya.
Ketua Ormas Gabungan Insiatif Barusan Anak Siliwangi (Gibas) Deni M Ali, mengatakan, semua yang disampiakan dalam video itu hanya aspirasi. Ormas di Kota Bekasi tetap berkomitmen mendukung program Pemerintah Kota Bekasi, bersinergi dengan aparat kepolisian, dan TNI.
"Kami mohon maaf. Saya atas nama keluarga besar Gibas kota Bekasi dan kawan-kawan ormas Kota Bekasi mohon maaf atas pendapat yang kemarin saya sampaikan. Pada dasarnya itu hanya ungkapan, tidak ada maksud apa-apa," ucapnya.