logo Kompas.id
UtamaTak Sebatas Kewenangan,...
Iklan

Tak Sebatas Kewenangan, Struktur Inspektorat Daerah Ikut Diperkuat

Inspektorat Daerah dimungkinkan untuk menambah inspektur pembantu yang akan membantu kerja kepala inspektorat. Tak hanya itu, akan ada jabatan baru yang tugasnya menyelidiki saat indikasi penyalahgunaan tercium.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UY4P_1IGZAwd2KzKx8cWx2j9JkA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F7e08babb-1389-4769-921a-7609a8861226_jpg-e1571204594893-4.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ilustrasi: Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Dzulmi Eldin, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Untuk mencegah korupsi di daerah terus berulang, pemerintah memperkuat inspektorat.

JAKARTA, KOMPAS – Penguatan Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme di pemerintah daerah tidak semata dari sisi kewenangan. Inspektorat Daerah dimungkinkan untuk menambah inspektur pembantu yang akan membantu kerja kepala inspektorat. Tak hanya itu, akan ada jabatan baru yang tugasnya menyelidiki saat indikasi penyalahgunaan tercium.

Terbukanya kemungkinan untuk menambah inspektur pembantu itu tertera di Pasal 60 dan 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Inspektorat Daerah tipe A terdiri atas maksimal lima inspektur pembantu, tipe B terdiri atas paling banyak empat inspektur pembantu, dan tipe C, maksimal tiga inspektur pembantu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000