logo Kompas.id
UtamaWaspada Penggelapan dalam...
Iklan

Waspada Penggelapan dalam Jual-Beli Tanah

Masyarakat yang akan melakukan jual-beli tanah harus waspada terhadap modus penggelapan sertifikat. Pelaku penggelapan bekerja sama dengan notaris untuk memuluskan aksinya.

Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qi0KrxWHMBC2xYKQQh9UvKK6exA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F5faca28f-c1b1-452e-9170-d9db40557b47_jpg.jpg
KOMPAS/WISNU AJI DEWABRATA

Barang bukti penggelapan berupa dua buah sertifikat hak milik ditunjukkan dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2019). Tersangka penggelapan menggadaikan dua sertifikat tersebut untuk membayar utang.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat yang akan melakukan jual-beli tanah harus waspada terhadap modus penggelapan sertifikat. Pelaku penggelapan bekerja sama dengan notaris untuk memuluskan aksinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (4/11/2019), mengutarakan, Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, yakni W dan notaris berinisial N yang memiliki wilayah kerja di Cianjur, Jawa Barat.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000