Pengembangan ekosistem ekonomi digital yang kompetitif diyakini akan turut meningkatkan inklusi keuangan. Ke depannya, pemerintah bakal membuat aturan yang lebih ketat terkait perlindungan data pribadi.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengembangan ekosistem ekonomi digital yang kompetitif diyakini akan turut meningkatkan inklusi keuangan. Semakin bertambahnya jumlah masyarakat pengguna jasa dan produk layanan keuangan juga akan turut menopang pertumbuhan ekonomi domestik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dalam diskusi bertajuk Membangun Ekosistem Ekonomi Digital yang Kompetitif, Selasa (5/11/2019), di Jakarta. Diskusi ini menjadi rangkaian acara menuju Kompas100 CEO Forum.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Samsul Widodo; Co-founder sekaligus Vice Chairman Tokopedia Leontinus Alpha Edison; Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Ririek Adriansyah; serta Pemimpin Redaksi Kompas Ninuk Mardiana Pambudy.
Nurhaida menuturkan, keberadaan dan pertumbuhan perusahaan teknologi finansial (tekfin) memiliki dampak terhadap peningkatan inklusi keuangan dari 59,74 persen pada 2013 menjadi 67,82 persen pada 2016. Adapun pada 2019 OJK menargetkan inklusi keuangan mencapai 75 persen.
”Tekfin menjadi harapan untuk tingkatkan inklusi keuangan. Keberadaan tekfin juga bisa mendorong konsumsi masyarakat yang hingga saat ini jadi penopang pertumbuhan ekonomi,” kata Nurhaida.
Sayangnya, meski tingkat inklusi keuangan berada di atas 50 persen, posisi indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah. OJK mencatat indeks literasi keuangan pada 2013 sebesar 21,84 persen, kemudian meningkat pada 2016 menjadi 29,66 persen.
Rendahnya pemahaman masyarakat tentang layanan jasa keuangan, diakui Nurhaida, membuat sebagian dari mereka tertimpa masalah, salah satunya adalah tertipu produk jasa dari tekfin ilegal. Namun, Nurhaida optimistis semakin dalamnya penetrasi internet yang membuat meluasnya akses digital hingga pelosok wilayah Tanah Air akan turut membantu tingkatkan literasi keuangan.
Meski tingkat inklusi keuangan berada di atas 50 persen, posisi indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah.
”Semakin luasnya akses internet memudahkan OJK dan stakeholder lain dalam menggencarkan edukasi ke masyarakat,” ujar Nurhaida.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, rampungnya Palapa Ring Timur membuat tarif telekomunikasi menjadi lebih murah sehingga lebih terjangkau bagi pengguna internet di wilayah pelosok Indonesia.
Sementara itu, Vice Chairman Tokopedia Leontinus Alpha Edison mengatakan, pertumbuhan perusahaan marketplace berbasis digital turut menjaga pertumbuhan konsumsi masyarakat. Selain itu, keberadaan marketplace pun membantu terbentuknya ekosistem digital yang terdiri atas berbagai penyedia layanan dan jasa.
”Tokopedia membangun jembatan untuk menghubungkan satu usaha dengan usaha lainnya, seperti perusahaan logistik, sistem pembayaran, dan penjual di Tokopedia yang 94 persen adalah UMKM,” ujarnya.
Berdasarkan riset yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Tokopedia berkontribusi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan baru hingga 10,3 persen di Indonesia. Selain itu, sepanjang 2019, Tokopedia berkontribusi 1,5 persen terhadap total pergerakan ekonomi Indonesia.
Perlindungan data
Dengan semakin luas dan mudahnya masyarakat mengakses internet, Kemenkominfo berkomitmen untuk melindungi data pribadi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dalam aturan tersebut, perusahaan media sosial atau penyelenggara sistem elektronik tidak boleh memperjualbelikan data pribadi dari pengguna layanan.
”Contohnya dengan melakukan transaksi di platform Tokopedia, minimal empat entitas pegang data pengguna layanan. Mulai dari Tokopedia sendiri, kemudian merchant (pedagang), perusahaan logistik, dan perusahaan penyedia layanan pembayaran,” ujar Semuel.
Ke depannya, pemerintah bakal membuat aturan yang lebih ketat terkait perlindungan data pribadi. Salah satunya adalah merevisi Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik untuk melindungi data masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah optimistis dengan semakin meluasnya jangkauan broadband, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi kreatif digital terbesar di Asia. Hal ini juga akan membuat ekonomi digital menjadi kontributor terbesar pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia.