logo Kompas.id
UtamaTerbukti Maladministrasi,...
Iklan

Terbukti Maladministrasi, Pemprov Kalteng Rekrut Ulang Tenaga Kontrak yang Diberhentikan

Terbukti maladministrasi, Pemerintah Provinsi Kalteng panggil kembali 206 tenaga kontrak yang sempat diberhentikan karena dinilai tidak memenuhi syarat. Hal itu dilakukan atas rekomendasi Ombudsman RI.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5ESlBERdT0OlHkCErvNTgunwLFU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191105IDO_Sekda_Kalteng1_1572957088.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri saat ditemui wartawan di Palangkaraya, Selasa (5/11/2019).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Terbukti maladministrasi Pemerintah Provinsi Kalteng panggil kembali 206 tenaga kontrak yang sempat diberhentikan karena dinilai tidak memenuhi syarat. Hal itu dilakukan atas rekomendasi Ombudsman RI.

Pada  2018, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng memberhentikan 206 orang tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemprov Kalteng. Saat dievaluasi pada Januari 2018, mereka dinilai tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka pun resmi berhenti bekerja pada Maret 2018.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000