logo Kompas.id
UtamaKPK Lagi-lagi Kalah
Iklan

KPK Lagi-lagi Kalah

Oleh
· 2 menit baca

Vonis bebas atas diri mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh majelis hakim Pengadilan Korupsi haruslah menjadi bahan introspeksi bagi KPK.

Kasus Sofyan adalah kasus besar dengan melibatkan sejumlah orang besar. Jaksa penuntut umum menuntut Sofyan dengan tuntutan lima tahun penjara. Namun, majelis hakim yang diketuai Hariono dalam sidang pada Senin, 4 November 2019, membebaskannya. Majelis hakim berpendapat, Sofyan tidak terbukti membantu terjadinya kejahatan.

https://cdn-assetd.kompas.id/OSgqWTsfS2-XNQUOSDAeMAQaB7M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191105_ENGLISH-TAJUK-1_B_web_1572964469.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Majelis hakim membacakan putusan terhadap bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terdakwa dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti memberikan bantuan suap dari pengusaha Johanes Budistrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk mempercepat proyek PLTU Riau-1.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000