Tersisa Dua Bulan, Penerimaan Pajak DKI Baru 74,30 Persen
Masa tahun anggaran 2019 kurang dari dua bulan lagi. Namun, sampai 5 November 2019, pencapaian penerimaan pajak di DKI Jakarta tercatat 74,30 persen dari target Rp 44,540 triliun. Badan Pajak berupaya mengejar target.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masa tahun anggaran 2019 kurang dari dua bulan lagi. Akan tetapi, sampai 5 November 2019, pencapaian penerimaan pajak di wilayah DKI Jakarta tercatat 74,30 persen dari target Rp 44,540 triliun. Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI berupaya mengejar capaian.
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Selasa (5/11/2019), menjelaskan, dari 13 jenis pajak yang dipungut, ada tiga jenis pajak yang mencapai 85 persen. Salah satunya adalah pajak parkir yang mencapai Rp 446,981 miliar dari target Rp 525 miliar per 5 November 2019.
Lainnya adalah pajak rokok yang mendapatkan Rp 533,112 miliar dari target Rp 620 miliar. Pajak PBB-P2 terealisasi Rp 8,855 triliun dari target penerimaan Rp 10 triliun.
Secara total, dari target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 44,540 triliun, per 5 November 2019 baru terealisasi Rp 33,094 triliun.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki realisasi terendah, yakni 39,21 persen atau hanya Rp 3,724 triliun dari target Rp 9,5 triliun. Merosotnya penerimaan BPHTB disebabkan melambatnya sektor properti.
Capaian pajak hotel Rp 1,364 triliun (75,82 persen) dari target Rp 1,8 triliun. Pajak Air Tanah dari target Rp 110 miliar terealisasi Rp 86,598 miliar atau 78,73 persen.
Secara total, ada selisih target pajak Rp 11,445 triliun yang masih harus dicapai BPRD DKI dalam waktu kurang dari dua bulan ini.
”Dalam dua bulan ini kami kejar potensi pajaknya. Di antaranya kami memberi stimulus berupa keringanan pajak,” ujarnya sebelum diskusi yang digelar BPRD DKI Jakarta.
Langkah lainnya adalah BPRD DKI melakukan penegakan hukum terutama untuk jenis pajak yang berpotensi besar, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan BPHTB.
BPRD DKI menargetkan setidaknya lima jenis pajak akan dikejar dalam dua bulan ini untuk bisa memberikan tambahan realisasi penerimaan pajak, antara lain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), BPHTB, dan pajak restoran.
”Kami optimistis perolehan dari lima jenis pajak itu akan mengejar defisit dari bulan-bulan sebelumnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2000-2001 Machfud Sidik, yang juga menghadiri diskusi tersebut, menyatakan, sebaiknya otoritas pengelola pajak skala regional atau daerah tidak berkecil hati atas target pajak karena target pajak itu politis.
Ia berpendapat, BPRD DKI lebih baik melihat progres tahunan (year on year) atas capaian pajak dan fokus mengeksplorasi potensi pajak baru. Itu sebabnya, Machfud juga mengapresiasi upaya-upaya BPRD DKI yang akan melakukan ekstensifikasi pajak pada tahun depan untuk memperoleh potensi pajak baru.
Atas upaya itu, menurut Machfud, yang terpenting kebijakan yang akan dibuat tidak meninggalkan prinsip-prinsip keadilan. Selain itu, kepada masyarakat harus ditekankan bahwa pajak yang mereka berikan akan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang makin baik.
”Pemerintah daerah mendapat mandat dari masyarakat untuk melakukan pelayanan publik. Maka, inovasi dari badan pajak harus terus didorong supaya masyarakat paham dan harapannya semakin patuh,” ujarnya.