logo Kompas.id
UtamaBrigadir AM Terancam Pemecatan
Iklan

Brigadir AM Terancam Pemecatan

Oleh
M Ikhsan Mahar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wdsxNXtkUEVuTDGjxO1DLX4DjF4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fb46c53c4-c0e5-409d-9d74-caf514c515eb_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Muhammad Yusuf Kardawi (19), mahasiswa Universitas Haluoleo, beberapa saat setelah dioperasi akibat luka parah di kepala, Kamis (26/9/2019), di RS Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara. Yusuf meninggal dunia beberapa jam setelahnya. Selain Yusuf, seorang mahasiswa lainnya, Randi (22), juga meninggal dunia akibat luka tembak. Selama 24 setelah kejadian ini, kepolisian belum mengungkap siapa pelaku penembakan yang menyebabkan dua orang kehilangan nyawa.

JAKARTA, KOMPAS  – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menetapkan anggota Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara, Brigadir AM, sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap mahasiswa Universitas Haluoleo, Imawan Randi. Tidak hanya akan menjalani proses hukum pidana, AM terancam pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

AM merupakan salah satu dari enam anggota Polres Kendari yang menerima hukuman kode etik berupa kurungan khusus selama 21 hari, teguran, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Mereka dianggap bersalah karena melanggar perintah untuk tidak membawa senjata api dalam mengamankan demonstrasi mahasiswa, akhir September lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000