logo Kompas.id
UtamaGiliran Larangan Benih Lobster...
Iklan

Giliran Larangan Benih Lobster Disasar

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, berdasarkan masukan pelaku usaha, akan merevisi sejumlah aturan. Kali ini, rencana itu menyasar larangan penangkapan benih lobster.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nEwTskBGHlSoCTRKGAVcHW4A3LQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FBENIH-LOBSTER_1566988148.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Benih lobster yang diselundupkan melalui wilayah Lampung, 23 Agustus 2019.Foto : Dokumentasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Provinsi Lampung

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merevisi berbagai aturan yang memberatkan pelaku usaha perikanan. Salah satu aturan yang akan dikaji ulang adalah larangan penangkapan benih lobster.

Larangan penangkapan benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000