Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, berdasarkan masukan pelaku usaha, akan merevisi sejumlah aturan. Kali ini, rencana itu menyasar larangan penangkapan benih lobster.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merevisi berbagai aturan yang memberatkan pelaku usaha perikanan. Salah satu aturan yang akan dikaji ulang adalah larangan penangkapan benih lobster.
Larangan penangkapan benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Rencana untuk merevisi aturan itu disampaikan Edhy dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Di hari yang sama, saat membuka Pameran IndoAqua di Balai Kartini, Jakarta, hal yang sama disampaikan Edhy.
Edhy menyampaikan, dari sejumlah pertemuan dengan pelaku usaha, pihaknya menerima masukan agar regulasi dikoreksi. Ada berbagai aturan yang masih memberatkan dunia usaha sehingga kendala tersebut perlu dipecahkan.
”Salah satu aturan yang akan diperbaiki adalah penjualan lobster dan kepiting dari (tangkapan) alam,” ujar Edhy yang pernah menjabat Ketua Komisi IV DPR periode 2014-2019.
Ruang lingkup tugas Komisi IV adalah pertanian, kehutanan, maritim/kelautan, dan perikanan.
Edhy mengaku menerima banyak masukan dari pelaku usaha, di antaranya harapan untuk menghapus larangan ekspor benih lobster atau lobster ukuran kecil. Namun, Edhy menjelaskan, peraturan menteri yang dibuat pada era sebelum ia menjabat bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya.
Di sisi lain, penangkapan lobster ukuran kecil untuk diekspor hanya memberi keuntungan kecil. Untuk itu, penangkapan lobster dari alam akan dikaji untuk kepentingan budidaya. Benih lobster yang ditangkap di alam hanya boleh dibudidayakan di wilayah asal tangkapan.
”(Lobster) dari tempat ditangkap, di situlah akan dibudidayakan,” ujar Edhy.
Ia menambahkan, ada berbagai masukan lain yang sudah diidentifikasi dari pelaku usaha, antara lain terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang, pembatasan ukuran kapal, dan kesulitan izin kapal.
Dalam raker, beberapa anggota Komisi IV DPR meminta agar sejumlah peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dicabut. Aturan yang diminta untuk dicabut itu di antaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI, Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI, serta Peraturan Menteri KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Edhy menyebutkan, penolakan terhadap sejumlah peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu pernah dilontarkan saat dirinya—selaku Ketua Komisi IV DPR—memimpin rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia menjanjikan, perbaikan aturan akan dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
”Intinya, kami ingin (revisi) ini semua dilakukan dengan asas kehati-hatian yang tidak akan menimbulkan konflik baru lagi. Kami akan meminta masukan-masukan dari pemangku kepentingan. Sebelum kami rilis (revisi aturan), kami juga akan menyampaikan hal-hal yang akan kami lakukan sehingga begitu menjadi peraturan akan menjadi kewajiban kita semua untuk menjalankan,” katanya.
Penyelundupan
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto membenarkan rencana mengkaji revisi aturan larangan penangkapan benih lobster. Selama ini larangan itu untuk mencegah penyelundupan benih lobster ke luar negeri. ”Kita masih sulit mengawasi, apakah benih lobster lolos ke luar negeri atau tidak,” ujarnya.
Ia mengakui, selama ini belum ada budidaya lobster yang fokus digarap di Indonesia. Pembesaran lobster masih cenderung berupa usaha sampingan dari budidaya kerapu.
Penangkapan benih lobster dari alam untuk tujuan pembesaran (budidaya) harus dengan syarat budidaya tersebut dilakukan di lokasi asal penangkapan benih. Hal ini untuk menghindari penyelundupan benih.
Secara terpisah, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor Luky Adrianto menyebutkan, budidaya lobster memiliki potensi ekonomi untuk dikembangkan. Akan tetapi, izin penangkapan benih lobster sebaiknya diberikan terbatas berdasarkan pengawasan ketat.
Pemerintah memberikan izin penangkapan benih lobster melalui kuota jumlah alat tangkap tradisional. Selain itu, pemerintah wajib membangun model perikanan budidaya lobster berkelanjutan yang legal, dilaporkan, dan diatur di kawasan tertentu, serta menerapkan pengawasan ketat dan penegakan hukum.