Pengawasan Program CAP Jadi Krusial
Penataan kampung kumuh lewat program Community Action Plan/CAP dengan usulan anggaran Rp 24 miliar, perlu diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana. Aspirasi warga juga perlu diutamakan.
Penataan kampung kumuh lewat program Community Action Plan/CAP dengan usulan anggaran Rp 24 miliar, perlu diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana. Aspirasi warga juga perlu diutamakan.
JAKARTA, KOMPAS - Selain pengawasan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihak lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa turut mengaudit hasil kerja konsultan agar bekerja sesuai kerangka acuan kerja dalam program CAP.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio di Jakarta, Rabu (6/11/0219), mengatakan, pengawasan penataan kampung kumuh sebenarnya tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI. Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus turut mengaudit hasil kerja konsultan agar bekerja sesuai kerangka acuan kerja.
"Potensi kongkalikong sangat besar karena anggaran juga besar. Bisa saja ada titipan-titipan penyedia jasa konsultan dan lainnya. Korupsi di Indonesia selama ini seperti itu," ujar Agus.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemprov DKI bakal membayar jasa konsultasi penataan kampung kumuh Rp 24 miliar melalui program CAP. Tim konsultan ini terdiri dari tenaga ahli, fasilitator, dan surveyor.
Sebanyak 76 RW yang tersebar di 36 kelurahan masuk dalam program penataan kampung kumuh. Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, biaya konsultan satu RW diusulkan Rp 556 juta.
Baca juga : DPRD Belum Terima Rencana Detail Penataan Kampung Jakarta
Berkaitan dengan itu, Agus menekankan pentingnya membuka akses pengelolaan anggaran kepada publik. Akses itu untuk menutup berbagai celah korupsi seperti pengawasan di lapangan yang lemah, tidak tegas, dan tekanan dari pihak dengan jabatan lebih tinggi. Masyarakat harus aktif mengawasi penerapan di lapangan. "Jika ada persoalan harus dilaporkan," kata Agus.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh menyampaikan, usulan anggaran CAP belum disetujui karena masih menunggu rencana detail dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. Senin (11/9/2019), DPRKP dijadwalkan mempresentasikan rencana detail program, tujuan, dan target penyelesaian dalam setahun ke depan di hadapan Komisi D.
"Kemarin (anggaran) belum diketok karena masih diperdebatkan. Kami akan rapat khusus mengenai itu, kajian khususnya seperti apa dan apa saja yang mau dibangun. Itu masih harus didetailkan," tutur Nova.
Dengan anggaran tenaga konsultan per RW Rp 556 juta, kata Nova, Pemerintah DKI harus memiliki target yang jelas. Apabila angka itu dinilai terlalu tinggi, anggota dewan akan mempertimbangkan memangkasnya.
"Nah, yang kami pertanyakan, anggaran jasa konsultan per RW dengan harga segitu kemahalan. Jangan sampai ada permainan di sini," ucap Nova.
Komisi D DPRD DKI, menurut Nova, akan terus mengawal hasil CAP lewat target yang akan disusun Dinas DPRKP. Selain itu, yang tak kalah penting, adalah Pemerintah DKI harus bisa memastikan aspirasi warga terkait konsep penataan kampung mereka harus terakomodasi.
Sesuai Pergub Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu, ada 445 RW kumuh yang diidentifikasi.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menyatakan, anggaran CAP untuk membiayai konsultan sangat mahal. Apalagi dalam lima tahun ini, DKI menargetkan 200 RW kumuh prioritas yang akan ditata. "Kalau per RW biaya konsultan Rp 556 juta, untuk 200 RW berapa anggarannya?" kata Yuke.
Ida Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, meminta supaya anggaran itu masuk akal. "Masa untuk kajian satu RW saja ratusan juta. Kedua, yang tahun lalu dikaji hasilnya tahun ini dianggarkan untuk pembangunan dengan nilai proyek Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Seperti apa sih pembangunan di satu RW bisa sampai Rp 10 miliar?" tanya Ida.
"Nah, yang kami pertanyakan, anggaran jasa konsultan per RW dengan harga segitu kemahalan. Jangan sampai ada permainan di sini.
Konsultan
Kepala DPRKP DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, penataan RW kumuh perlu beberapa ahli karena kebutuhan setiap RW berbeda-beda. Pemprov memilih tenaga ahli yang tepat dan mereka dibantu surveyor, fasilitator, drafter, dan bagian pelaporan.
”Ada enam tenaga ahli di satu RW. Komponen biayanya tidak hanya untuk tenaga ahli. Ada untuk pendukung dan lain-lain, tetapi memang sebagian besar biaya untuk tenaga ahli,” ujar Kelik.
Adapun tenaga ahli itu adalah tenaga ahli planologi sekaligus pemimpin tim setiap RW, tenaga ahli arsitektur, tenaga ahli sipil, tenaga ahli teknik lingkungan, tenaga ahli sosial, dan tenaga ahli ekonomi manajemen.
Baca juga : Siasat Anies Menata Kampung Kumuh di Jakarta
Pemprov menggunakan standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia untuk biaya tenaga ahli. Tenaga ahli planologi dibayar Rp 19.350.000 per bulan dan tenaga ahli lainnya Rp 15.150.000 per bulan.
Konsultan akan bekerja dengan waktu bervariasi. Tenaga ahli planologi bekerja selama empat bulan, sedangkan tenaga ahli lainnya hanya tiga bulan.
Kelik menyebutkan, biaya konsultasi tidak dihitung kelipatannya. Misalnya, untuk dua RW dihitung menjadi Rp 1,11 miliar. Sebab, satu tim konsultan bisa menangani 1-3 RW kumuh di dalam satu kelurahan. ”Dalam satu kelurahan biayanya sama saja. Hanya tambahan biaya untuk tenaga lain, seperti surveyor dan biaya sosialisasi,” katanya.
Baca juga : Untuk Enam Ahli di Tiap Kampung Kumuh, DKI Bayar Miliaran Rupiah
Selain menghasilkan perencanaan, tim konsultan juga memberdayakan masyarakat. Menurut Kelik, pemberdayaan itu berupa kolaborasi dengan warga setempat agar penataan berjalan sesuai kebutuhan warga.
Pemprov menargetkan penataan RW kumuh akan rampung dengan pemenuhan kriteria fisik mulai dari saluran air yang baik, jalan aspal/beton, tersedia penerangan jalan umum, hidran kering untuk kebakaran, penghijauan, mural, tangki septik, dan ipal komunal.
Selain itu, juga pemenuhan sosial dan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat, olahraga, dan keluarga berencana.
"Sekarang, tim konsultan dari perusahaan. Tahun 2020, kami berkolaborasi dengan kampus atau kelompok masyarakat,” katanya. Pemprov menargetkan penataan 200 RW kumuh sampai 2022.
Pemprov menargetkan penataan RW kumuh akan rampung dengan pemenuhan kriteria fisik mulai dari saluran air yang baik, jalan aspal/beton, tersedia penerangan jalan umum, hidran kering untuk kebakaran, penghijauan, mural, tangki septik, dan ipal komunal.
Terpisah, Yaya Mulyarso, Kasudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat menjelaskan, kajian CAP akan menghasilkan dokumen perencanaan kampung kumuh. Dokumen itu, akan dieksekusi di tahun berikutnya dalam program Collaborative Implementation Plan (CIP).
Adapun biaya tim konsultan itu sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo). Rinciannya untuk membayar lima tenaga ahli yaitu ahli planologi, ahli sipil, arsitek, ahli sosial ekonomi, dan ahli pemberdayaan masyarakat. Selain itu anggaran itu juga untuk membayar fasilitator, surveyor, estimator, drafter, dan seorang yang mengerjakan laporan-laporan yang mereka kerjakan.
Untuk Jakarta Pusat, CAP pada 2018 difokuskan di 3 RW di 2 kelurahan. Pada 2019 sudah dikerjakan hasil kajian 2018 itu.
Tahun 2019, ada 12 RW yang dikaji dan akan dieksekusi pada 2020. Sedangkan pada 2020 ada 23 RW yang dikaji.
Suharyanti selaku Kasudin PRKP Jakarta Barat menjelaskan, ada 22 RW di 9 kelurahan akan dikaji. Retno Sulistiyaningrum, Kasudin PRKP Jakarta Timur, mengatakan, ada 8 RW yang dikaji di wilayahnya.
Herry Purnama, Kasudin PRKP Jakarta Selatan, menyatakan ada 13 RW di 5 kelurahan yang dikaji. Dalam proses kajian itu, kata Herry, ada focus group discussion yang melibatkan tim ahli dan masyarakat. Dari sana akan didapat apa saja yang diperlukan masyarakat.
Baik Yaya, Retno, maupun Herry menjelaskan, program yang sudah dikerjakan pada 2019 berdasarkan kajian CAP 2018 itu berbentuk pembangunan infrastruktur. Di antaranya drainase, sumur resapan, septic tank komunal, taman vertikal, penerangan jalan umum, dan mural.
"Untuk RW 6 dan 7 di Galur, Jakarta Pusat, implementasi hasil kajian yang dikerjakan pada 2019 ini ada mural, sumur resapan, juga septic tank komunal," jelas Yaya.
Dengan masukan dari DPRD, lanjut Yaya, pihaknya mengevaluasi kembali anggaran itu.
Baca juga : 13 RW Kumuh di Jakarta Selatan Jadi Sasaran Program CAP
Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyatakan, kajian penataan kampung kumuh tidak perlu dilakukan per RW karena dalam penyusunan anggaran tahunan daerah ada kegiatan pendahulu yang disebut musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
Musrenbang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota, hingga provinsi.
Dalam proses ini, lanjut Trubus, ada ruang bagi masyarakat untuk terlibat. Mereka bisa berpartisipasi dengan menyuarakan kebutuhan kepada pemerintah di tingkat kelurahan sebelum dibawa ke tingkat lebih tinggi.
Di tingkat kelurahan, tim ahli yang bertugas menjadi konsultan program CAP bisa membuat riset dan kajian atas RW di satu kelurahan, berdasarkan masukan warga.
Ini akan membuat perencanaan lebih menyeluruh serta menghindarkan konflik antar-RW. Penataan kampung kumuh yang juga disebut revitalisasi itu tidak hanya fokus pada infrastruktur saja, melainkan juga pemukiman dan manusianya.
"Kenapa di RW A dibangun jalan, di RW lain tidak," jelas Trubus.
Kalau kajian program per RW, evaluasi bakal rumit karena masyarakat kampung kumuh itu multi faktor.
Utamakan komitmen
Perwakilan warga Kampung Marlina di RW 017 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tidak memedulikan berapa besar anggaran untuk konsultan rencana aksi warga atau CAP dalam program penataan kampung kumuh. Hal yang terpenting bagi mereka, komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata kampung dan warga dilibatkan dalam perencanaannya.
“Ketika ada gubernur yang memikirkan keterlibatan warga menata kampung mereka sendiri, semua pasti ada biaya,” ucap perwakilan warga Marlina sekaligus Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta Eny Rochayati, di Kampung Marlina, Rabu (6/11/2019).
Ia menyerahkan soal kebijakan penganggaran pada Pemprov DKI dan anggota DPRD DKI. Pihaknya hanya fokus pada soal penataan kampung.
Meski demikian, lanjut Eny, terdapat kritik terhadap konsultan CAP yang dikontrak Pemprov, seperti telah berjalan untuk Kampung Marlina. Ia menilai konsultan kurang mendengarkan gagasan-gagasan warga untuk penataan kampung mereka. Tanpa diskusi yang cukup, konsultan tiba-tiba menyodorkan rancangan yang tidak mencerminkan keinginan warga sehingga sempat ada pembahasan kembali dan rancangan pun direvisi.
Tanpa diskusi yang cukup, konsultan tiba-tiba menyodorkan rancangan yang tidak mencerminkan keinginan warga sehingga sempat ada pembahasan kembali dan rancangan pun direvisi.
Selama empat bulan proses CAP, jumlah pertemuan antara konsultan dan warga juga minim yakni hanya tiga-empat kali. Itupun sudah dengan desakan dari warga yang meminta tambahan pertemuan.
“Namanya konsultan. Okelah mereka ahli di bidangnya. Akan tetapi, karena ini kolaborasi warga, harusnya banyak mendengar dong. Bukannya mereka mencetuskan ide (sendiri),” ujar Eny.
Karena itu, dari informasi yang diterima Eny, penataan kampung kumuh tahun anggaran 2020 rencananya tidak lagi menggunakan jasa konsultan dalam proses CAP, tetapi langsung melibatkan organisasi masyarakat, termasuk JRMK, dan akademisi.
Kampung Marlina merupakan salah satu kampung padat yang mendapatkan jatah penataan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Areanya terdiri dari RT 001-004 serta 008-011 RW 017 Penjaringan.
Bontot (52), Ketua RW 001 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, mengatakan proses rapat bersama konsultan CAP selama ini berlangsung lancar. Meski melalui rapat demi rapat, sebagian masalah di kampungnya belum kunjung berbuah solusi. Salah satu masalah yang krusial adalah penyediaan tangki septik.
Ia berharap, warga bersama konsultan di wilayahnya segera menuntaskan masalah tangki septik sebab di RT 010 ada Kampung Apung yang tengah bermasalah dengan saluran pembuangan air limbah.
(J GALUH BIMANTARA/ADITYA DIVERANTA/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY)