Kebakaran Lahan Belum Usai, Status Tanggap Darurat Dicabut
Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah sudah dicabut meskipun kebakaran lahan terus terjadi. Gambut masih membara.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah sudah dicabut meskipun kebakaran lahan terus terjadi. Gambut masih membara.
Status tanggap darurat dicabut Pemerintah Provinsi Kalteng pada Selasa, 1 Oktober 2019. Setelah itu, ditetapkan status pemulihan bencana pada tanggal yang sama hingga Kamis, 31 Oktober 2019. Saat ini belum ada status baru yang dibuat.
”Ya, itu ada mekanismenya kalau lebih dari dua kabupaten atau kota yang membuat status baru, nanti akan dipertimbangkan lagi. Memang saat ini masih ada kebakaran dan petugas masih bekerja di lokasi,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadaman Kebakaran Provinsi Kalteng Darliansjah, di Palangkaraya, Kamis (7/11/2019).
Berdasarkan pantauan Kompas, hingga saat ini kebakaran masih terjadi di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Pulang Pisau. Setidaknya terdapat tujuh titik kebakaran di sekitar jalan Trans-Kalimantan dari arah Kota Palangkaraya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari data Stasiun Meteorologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kota Palangkaraya, pada Kamis pagi hingga petang terdapat 140 titik panas di Kalteng. Mayoritas titik panas berada di Kabupaten Seruyan, Pulang Pisau, dan Kota Palangkaraya.
Kabut asap tipis mulai menyelimuti kembali Kota Palangkaraya.
Kabut asap tipis mulai menyelimuti kembali Kota Palangkaraya. Bau gambut terbakar yang sudah sering dihirup masyarakat Kota Palangkaraya pun mulai tercium lagi.
”Ya, dari pagi sampai sekarang ini bau gambut terbakar muncul lagi. Saya ke kantor tadi pagi juga lihat asap tipis-tipis,” ujar Imelda Litong (48), warga Gang Obos 8, Kota Palangkaraya.
Imelda berharap, pemerintah segera memadamkan sisa kebakaran yang ada agar bencana asap tidak berulang. ”Ini, kan, sudah mau seminggu enggak ada hujan dan memang cuacanya panas sekali, jadi mungkin makin banyak kebakarannya,” katanya.
Tak dibayar
Sunardi (27), salah satu relawan pemadam api di Kota Palangkaraya, mengungkapkan, selama status tanggap darurat dicabut, insentif untuk pemadam kebakaran juga tidak ada. Meskipun demikian, para relawan dan petugas pemadam kebakaran tetap menjalankan tugasnya.
Hal itu disampaikan Sunardi saat kunjungan 11 anggota DPR Komisi IV ke Kalteng untuk memantau kebakaran lahan. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, pihaknya akan menganggarkan dan khusus untuk tim pemadam kebakaran. ”Jangankan insentif, mereka harus diberikan jaminan kesehatan dan bila perlu tunjangan masa tua,” lanjutnya.
Dedi menilai, perlu ada tindakan pencegahan yang lebih serius dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya, membentuk lebih banyak dan memberdayakan kelompok-kelompok pemadam api di desa-desa.
”Ada yang beri masukan satu desa itu minimal 20 orang dan harus diberi gaji bulanan minimal Rp 1,5 juta itu harus dilaksanakan dan harus ditambah anggarannya,” ucap Dedi.