logo Kompas.id
UtamaPolda Telusuri Aturan...
Iklan

Polda Telusuri Aturan Pembentukan 56 Desa di Konawe

Aturan pembentukan 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi fokus penyelidikan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk desa.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2PDJ9hnzit5nd7Sz6dqlTEWuYYI=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fa31e6bfe-5671-4d06-b052-eb6e16fe320d_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Suasana Desa Tanggondipo di Kecamatan Uepai, Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Desa yang merupakan penerima dana desa selama lima tahun terakhir ini menjadi salah satu obyek penyelidikan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara karena desa ini dibentuk dengan aturan yang janggal.

KENDARI, KOMPAS — Aturan pembentukan 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi fokus penyelidikan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk desa. Desa-desa yang terus mendapatkan dana desa sejak 2017 itu ditengarai tidak memiliki keabsahan pendirian.

Kepala Polda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam menyampaikan, pihaknya fokus pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan 56 desa di Konawe. Penyelidikan mendalam dilakukan terkait perencanaan, proses pembuatan, hingga pelaksanaan aturan tersebut.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000