Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan, dirinya sudah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap jaksa dalam proyek saluran air hujan di Jalan Supomo, Kota Yogyakarta.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan, dirinya sudah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap jaksa dalam proyek saluran air hujan di Jalan Supomo, Kota Yogyakarta. Ia akan mengikuti aturan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dalam kasus tersebut.
”Saya mengikuti segala hal yang berkaitan (dengan kasus tersebut). Kalau diundang, ya, datang. Ditanya sebagai saksi, ya, saya menjawab,” kata Haryadi saat ditemui di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (8/11/2019).
Kasus dugaan suap itu mencuat pada Agustus lalu. Jaksa yang disuap itu bernama Eka Safitra yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Eka merupakan anggota dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Ia diduga menerima imbalan guna melancarkan PT Manira Arta Mandiri agar memenangi proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kota Yogyakarta yang nilainya mencapai Rp 10,89 miliar.
Haryadi menyampaikan, sewaktu diperiksa, dirinya ditanya apakah mengenal pihak yang melakukan tindak tersebut. ”Saya bilang, saya tahu. Tetapi, tidak kenal (Eka). Dugaannya, kan, ada aliran dana dari dinas dan kami kepada kejaksaan. Saya jawab tidak ada,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2019), menyampaikan, terdapat delapan saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam lelang pada proyek tersebut. Namun, tidak disebutkan rinci siapa saja yang dipanggil dalam pemeriksaan itu. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKP DIY), di Kabupaten Bantul, DIY.
”Semua saksi datang dan memenuhi panggilan KPK. KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota Yogyakarta,” kata Febri.
Adanya kasus dugaan suap dalam proyek rehabilitasi saluran air hujan itu mengakibatkan mangkraknya proyek tersebut. Padahal, separuh badan jalan sudah digali. Panjang lubang itu mencapai 5 meter, sedangkan lebarnya sekitar 3 meter.
Pasir pun beterbangan jika ada kendaraan bermotor yang melintas. Warga pun merasa terganggu sewaktu beraktivitas. Terlebih bagi mereka yang tinggal persis di samping lubang tersebut.
Kekesalan warga memunculkan ide yang unik. Lubang itu ditanami benih jagung. Saat ini, tinggi pohon sudah mencapai sekitar 1,5 meter.
Hal itu dilakukan Barmadi (62), warga Kelurahan Tahunan. Lubang proyek itu persis ada di depan rumahnya. ”Saya setiap pagi, siang, sore, kalau cuma lihat bongkahan batu begini pikiran stres. Daripada begitu, saya kasih makanan ayam pakai biji jagung. Ternyata tumbuh jagungnya. Saya tambah terus saja,” ujarnya.
Barmadi masih berharap agar proyek itu segera mendapatkan kejelasan. Proyek yang tidak dilanjutkan itu sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, mulai dari debu hingga sempitnya jalan akibat digalinya sebagian badan jalan.
”Saya juga jualan di pinggir jalan. Kalau masih begini (proyek tidak jelas pengerjaannya), usaha saya, kan, enggak laku. Padahal, hanya jualan bensin. Modalnya jadi sia-sia,” kata Barmadi.
Saya juga jualan di pinggir jalan. Kalau masih begini, usaha saya, kan, enggak laku. Padahal, hanya jualan bensin. Modalnya jadi sia-sia,
Terkait hal itu, Haryadi mengatakan, proyek itu belum bisa dilanjutkan sebelum ada lelang baru. Pihaknya juga belum bisa melakukan lelang dalam waktu dekat mengingat proyek tersebut tengah tersangkut kasus dugaan suap.
”Selama belum ada lelang baru, kami akan melakukan beberapa perbaikan dengan dana yang bersumber dari APBD. Kami akan merapatkannya terlebih dahulu. Kami cek pada bagian keuangan,” kata Haryadi.
Haryadi menyampaikan, perbaikan diusahakan bisa dilakukan pekan depan. Harapannya, jalan yang tergali sebagian itu bisa ditutup kembali pada Desember. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi terganggu dalam beraktivitas, khususnya dari sisi keamanan berkendara.