Ruhana Kudus, Dedikasi Besar Perempuan Minang untuk Indonesia
Penganugerahan kepada Ruhana Kudus sebagai salah satu pahlawan nasional diapresiasi masyarakat Minang. Sosok Ruhana dianggap berdedikasi besar dalam dunia jurnalistik dan perjuangan emansipasi wanita pra-kemerdekaan RI.
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penganugerahan kepada Ruhana Kudus sebagai salah satu pahlawan nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia diapresiasi masyarakat Minang. Bagi Masyarakat Minangkabau, sosok Ruhana Kudus berdedikasi besar dalam dunia jurnalistik serta perjuangan emansipasi wanita pada masa pra-kemerdekaan.
Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) Fadli Zon menyampaikan apresiasi mewakili masyarakat Minangkabau setelah pengumuman nama Ruhana Kudus sebagai salah satu dari enam tokoh yang mendapatkan gelar pahlawan nasional dari Presiden Joko Widodo, Jumat (8/11/2019). Pemberian gelar ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 555/3/PB/.05.01/11/2019 tanggal 7 November 2019.
”Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Ruhana Kudus menjadi kabar baik bagi seluruh keluarga Minangkabau dan warga Sumatera Barat menjelang peringatan Hari Pahlawan. Penetapan ini hasil proses panjang dan berliku karena sebelumnya terdapat persyaratan yang harus dilihat secara akademis, syarat saksi, dan lain-lain, sampai semua itu akhirnya terpenuhi,” tutur Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Sabtu (9/11/2019).
Fadli menyebutkan, kiprah Ruhana Kudus dikenal dengan adanya surat kabar Soenting Melajoe pada 10 Juli 1912. Kemunculan koran ini ditujukan khusus bagi kaum perempuan yang berslogan ”Surat Kabar Perempuan di Alam Minangkabau”. Melalui surat kabar ini, Ruhana fokus menyuarakan gagasan tentang pentingnya organisasi bagi kemajuan kaum perempuan.
”Selain sebagai media perjuangan, melalui koran tersebut, Ruhana juga memberdayakan peran kelompok perempuan secara aktif. Bahkan, susunan redaksi mulai dari pemimpin redaksi, redaktur, dan penulis semuanya adalah perempuan,” ujar Fadli.
Selain mendirikan Soenting Melajoe, perjuangan Ruhana memberdayakan perempuan juga diwujudkan dengan mendirikan sekolah keterampilan khusus bernama Amai Setia pada 1911. Ruhana mengajari anak-anak perempuan berbagai macam keterampilan, seperti menjahit, menyulam, dan merajut. Selain itu, ia juga mengajarkan pelajaran umum, budi pekerti, serta bahasa Belanda.
Ruhana juga aktif menjalin hubungan kerja sama bisnis sehingga hasil kerajinan muridnya dipasarkan sampai Eropa. Meski banyak ditentang pada masanya, sekolah yang Ruhana dirikan ini menjadi cikal bakal ekonomi kreatif di Sumatera Barat. ”Hingga saat ini, Yayasan Kerajinan Amai Setia masih berdiri di Koto Gadang,” ucap Fadli.
Ruhana juga pernah membuka sekolah bernama Roehana School di Bukittinggi. Saat ia berpindah ke Medan, Sumatera Utara, Ruhana juga mengajar di Sekolah Dharma, Lubuk Pakam, Medan. Bersamaan dengan itu, ia juga menjadi redaktur surat kabar Perempoean Bergerak pada 1921.
Kemudian, Ruhana memutuskan pindah kembali dari Medan ke Koto Gadang, Sumatera Barat, dan mengajar di Sekolah Vereeniging Studiefonds Minangkabau (VSM) Fort de Kock (Bukittinggi). Ia juga menjadi koresponden tetap surat kabar Dagblad Radio yang terbit di Padang dan menulis untuk surat kabar Tjahaja Soematra mulai 1924.
Peneliti politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Indra J Piliang, dalam artikelnya di Kompas (12/7/2002), menyebut nama Ruhana Kudus sebagai salah satu tokoh perempuan penting dari Minangkabau. Dalam artikel lain yang ditulis oleh Daniel Rasmala (Kompas, 8/7/2002), kehadiran tokoh semacam Ruhana Kudus dikaitkan dengan mitos raja di Minangkabau yang bergelar Bundo Kanduang (Ibu Kandung).
Selain Ruhana Kudus, lima tokoh lain yang mendapat gelar pahlawan nasional adalah Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko) dari Sulawesi Tenggara, Prof Dr M Sardjito dari Yogyakarta, Prof KH A Kahar Mudzakkir dari Yogyakarta, Alexander Andries Maramis dari Sulawesi Utara, dan KH Masjkur dari Jawa Timur.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, keenam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional itu telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.