DKI Batalkan Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung
Pemprov DKI membatalkan pembebasan lahan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung karena defisit anggaran. Langkah ini menghambat proyek normalisasi Ciliwung yang sudah berhenti sejak tiga tahun lalu.
Oleh
Stefanus Ato/Nikolaus Harbowo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung karena defisit anggaran. Pembatalan ini menghambat proyek normalisasi Ciliwung yang sudah berhenti sejak tiga tahun lalu. Bencana banjir pun akan terus mengancam warga yang tinggal di bantaran Ciliwung.
Paling tidak, ada 118 bidang lahan di bantaran Ciliwung yang pembayaran pembebasan lahan dibatalkan. Hal ini terjadi lantaran anggaran Pemerintah DKI Jakarta defisit. "Ada 118 lahan empat kelurahan di bantaran Ciliwung yang kami batalkan pembayarannya. Penyebabnya anggaran DKI Jakarta defisit," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf, Senin (11/11/2019), di Jakarta.
Defisitnya anggaran DKI juga mengakibatkan pembebasan lahan untuk normalisasi Waduk Marunda, Waduk Lebak Bulus, dan Waduk Brigif, Kali Cipinang Besar, dan Kali Pesanggrana juga dibatalkan. Sebenarnya, upaya pembebasan lahan ini sudah direncanakan dan dianggarkan di tahun ini. Total anggaran di tahun 2019 pembebasan berbagai proyek itu mencapai Rp 850 miliar.
Namun, dari total anggaran itu, kata Juaini, lahan yang sudah dibayar untuk pemebasan lahan baru Rp 350 miliar. "Jadi, sisa yang belum dibayar itu ada Rp 500 miliar, termasuk 118 bidang di bantaran Ciliwung," kata Juani.
Berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta per Kamis (7/11/2019), total realisasi penerimaan pajak daerah DKI baru mencapai Rp 33,31 triliun. Padahal, target penerimaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 sebesar Rp 44,54 triliun. Praktis, masih kurang Rp 11,23 triliun.
Permasalahan lain adalah dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang belum cair hingga hari ini sebesar Rp 6,39 triliun. Padahal, di APBD-P 2019, total penerimaan dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang seharusnya diterima Pemerintah DKI adalah Rp 18,1 triliun.
Dari Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta 2020, Dinas SDA sudah menganggarkan kembali pembebasan lahan sebesar Rp 600 miliar. Namun, pencairan dana itu, lanjut Juaini, lagi-lagi tergantung pendapatan anggaran DKI. "Jadi sementara pembebasan lahan ini di-hold dulu," ucapnya.
Disesalkan
Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Sumber Daya Air Firdaus Ali, saat dihubungi terpisah, menyesalkan pembatalan pembayaran pembebasan lahan itu. Sebab, dengan pembatalan itu, proyek normalisasi Ciliwung tak kunjung berjalan. "Yang jelas normalisasi Ciliwung tidak bisa dilanjutkan lagi. Karena tanggung jawab DKI Jakarta adalah dalam pembebasan lahan," kata Firdaus.
Ia menambahkan, sudah dua tahun proyek normalisasi Ciliwung dihentikan. Hal itu terjadi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak mampu membebaskan lahan di bantaran kali.
Firdaus menambahkan, banjir masih akan mengancam warga Jakarta yang bermukim di bantaran Ciliwung selama proyek normalisasi Ciliwung tak kunjung rampung. Padahal, normalisasi itu bertujuan mengembalikan kapasitas angkut sungai sehingga tidak menimbulkan luapan banjir saat terjadi hujan lebat di Bogor, Jawa Barat.
Dari data yang dihimpun Kompas, hingga Juli 2019, lahan yang telah dibebaskan Pemerintah DKI Jakarta mencapai 271 bidang atau hanya cukup untuk menormalisasi Sungai Ciliwung sepanjang dua kilometer. Secara keseluruhan, panjang Sungai Ciliwung yang perlu dinormalisasi mencapai 19,9 kilometer.