Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan Mud (74) dan MZ (59) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan yang menghanguskan Gunung Ijen dan sekitarnya.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan Mud (74) dan MZ (59) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan yang menghanguskan Gunung Ijen dan sekitarnya. Perbuatan keduanya menyebabkan lahan seluas 971,731 hektar terbakar.
Kebakaran yang melanda Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi tersebut terjadi di Gunung Widodaren, Gunung Ranti, Gunung Ijen, dan Cagar Alam Merapi Ungup-ungup. Kebakaran terjadi sekitar dua minggu sejak 19 Oktober hingga awal 4 November.
”Kedua tersangka ialah pekerja dan pemilik lahan yang ingin membuka lahan miliknya. Keduanya bertindak selaku inisiator sekaligus eksekutor pembakaran lahan,” ujar Wakil Kepala Polres Bondowoso Komisaris David Subagyo ketika dihubungi dari Banyuwangi, Senin (11/11/2019).
Kedua tersangka diduga telah melakukan pembakaran hutan lindung di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Blawan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukosari, dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso. Semula Mud dan MZ hendak membakar petak 87 yang menjadi lahan garapannya. Namun, api yang mereka timbulkan justru merembet ke petak lain.
Oleh keduanya, lahan tersebut hendak ditanami kopi dan sayuran. Sebelum ditanami, lahan tersebut dibersihkan dengan cara dibakar.
”Para tersangka melakukan pembersihan petak-petak lahan dengan cara dibakar. Namun, mereka tidak dapat mengendalikan kobaran api sehingga api membesar dan menjalar hingga ke Gunung Ijen,” kata David.
Para tersangka melakukan pembersihan petak-petak lahan dengan cara dibakar. Namun, mereka tidak dapat mengendalikan kobaran api sehingga api membesar dan menjalar hingga ke Gunung Ijen.
Karena kelalaiannya, kedua pelaku dikenai Pasal 78 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 69 Ayat (1) Huruf (h) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keduanya dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi III Jember Setyo Utomo menyambut upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Bondowoso. Ia berharap hal tersebut menjadi efek jera bagi pelaku dan edukasi bagi masyarakat.
”Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat yang mendapat kepercayaan untuk memanfaatkan lahan hutan. Silakan memanfaatkan hutan, tetapi tetap harus memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Setyo mengungkapkan, total lahan yang terbakar dalam peristiwa tersebut mencapai 971,731 hektar. Kebakaran tersebut meliputi wilayah Kabupaten Bondowoso 115,135 hektar dan di wilayah Kabupaten Banyuwangi 856,596 hektar.
Jika dilihat dari status hutan dari total 971,731 hektar lahan yang terbakar, 32 hektar terjadi di kawasan taman wisata alam Gunung Ijen. Sementara 939,731 hektar sisanya merupakan kawasan cagar alam.
Kebakaran hutan yang terjadi hingga dua minggu tersebut membuat Bupati Banyuwangi menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana bahkan mengerahkan Helikopter MI8-MTV untuk memadamkan api melalui water bombing.
Pendakian Gunung Ijen juga ditutup sehingga menyebabkan petambang belerang dan sejumlah pelaku usaha wisata di Gunung Ijen terdampak. Tidak sedikit dari mereka harus beralih profesi sementara.