logo Kompas.id
UtamaPilkada Tanpa Noda Korupsi
Iklan

Pilkada Tanpa Noda Korupsi

Upaya Komisi Pemilihan Umum memasukkan aturan bukan bekas napi korupsi dalam syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020 sudah sesuai dengan moralitas publik.

Oleh
Yohan Wahyu Litbang Kompas
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6B2MkEYMIA5qg6x7syT3lFg5Of8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FTamzil-Ditahan-KPK_84814141_1573397847.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Upaya Komisi Pemilihan Umum memasukkan aturan bukan bekas napi korupsi dalam syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020 sudah sesuai dengan moralitas publik. Namun, upaya ini dinilai masih belum kuat karena undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pilkada tidak mencakup larangan tersebut.

Upaya ini bukan yang pertama dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal yang sama pernah dilakukan saat pencalonan anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2019. Kala itu, KPU membuat peraturan larangan bagi eks terpidana tiga kejahatan untuk menjadi calon anggota legislatif, yakni pengedar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Peraturan ini akhirnya digugat sejumlah bakal calon legislator ke Mahkamah Agung. MA pun pada akhirnya memutuskan frasa ”bukan mantan terpidana korupsi” dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000