Vonis Eks Direktur Krakatau Steel dan Perantara Suap Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Atas vonis majelis hakim terhadap eks Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan perantara suap, Karunia Alexander Muskitta, yang di bawah tunturan, jaksa KPK masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim memvonis Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro pidana kurungan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta karena terbukti korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel. Perantara suap, Karunia Alexander Muskitta, dalam kasus ini, turut divonis bersalah.
“Menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Hakim Ketua Hastopo dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya pada 16 Oktober 2019, jaksa menuntut 2 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Wisnu dalam sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa. Tuntutan tersebut diajukan karena jaksa menilai Wisnu Kuncoro terbukti menerima suap Rp 158,76 juta.
Suap diterima Wisnu dari Kurniawan Eddy Tjokro, Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara dan Kenneth Sutardja, Direktur Utama PT Grand Kartech Tbk. Wisnu menerima suap melalui Karunia Alexander Muskitta selaku penghubung atau makelar pengadaan barang atau jasa.
Uang yang diterima Wisnu melalui Muskitta sebesar Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Wisnu juga menerima uang Rp 1,26 juta, 4.000 dollar AS atau setara Rp 57,1 juta, dan Rp 45 juta dari Kenneth Sutardja.
Pemberian hadiah tersebut agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua spare bucket wheelstacker atau reclaimer primary yard dan harbors stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp 13 miliar di PT Krakatau Steel.
Dalam sidang perkara suap Krakatau Steel yang berjalan sejak 14 Agustus 2019, Kurniawan Eddy Tjokro telah divonis pidana kurungan selama 1 tahun 3 bulan. Sementara Kenneth Sutardja divonis pidana kurungan selama 1 tahun 9 bulan.
Seusai pembacaan putusan terhadap Wisnu, dalam sidang selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan terhadap Karunia Alexander Muskitta. Dalam putusannya, Muskitta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan.
Putusan terhadap Muskitta juga dibawah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang mengajukan tuntutan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Atas kedua putusan ini, jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu terkait langkah selanjutnya.
Begitu pula kedua terdakwa, baik Wisnu maupun Muskitta, menyatakan akan mempertimbangkan hasil putusan majelis hakim terlebih dahulu selama 7 hari ke depan, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.