Di Jakarta terdapat tidak kurang dari 1.500 mobil mewah yang menunggak pajak. Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengejar target penerimaan pajak mobil yang belum dibayar, termasuk pajak mobil kategori mewah.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengejar target penerimaan pajak mobil yang belum dibayar, termasuk pajak mobil kategori mewah. Di Jakarta terdapat tidak kurang dari 1.500 mobil mewah yang menunggak pajak.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Selasa (12/11/2019), di markas Polda Metro Jaya, mengungkapkan, target Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2019 adalah Rp 8,8 triliun. Saat ini, target sudah tercapai 84 persen sehingga masih kurang 16 persen atau sekitar Rp 2,1 triliun. Sementara target penerimaan pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 5,6 triliun.
Menurut Faisal, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI dan Polda Metro Jaya bekerja sama untuk memungut pajak yang belum dibayar tepat waktu.
”Kami hari ini akan melakukan door to door, penagihan ke salah satu lokasi yang sudah kami berikan surat peringatan, imbauan, dan sebagainya. Ini termasuk mobil-mobil mewah dan kami juga kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan Operasi Zebra,” tutur Faisal.
Faisal mengutarakan, kegiatan door to door dilakukan terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif serta sudah diberikan surat imbauan pertama dan kedua. Apabila mereka tidak membayar meskipun sudah didatangi, maka langkah selanjutnya adalah penegakan hukum dengan penagihan pajak dengan surat aktif atau penagihan aktif. Aset yang dimiliki penunggak pajak dapat disita.
Apabila mereka tidak membayar meskipun sudah didatangi, langkah selanjutnya adalah penegakan hukum dengan penagihan pajak dengan surat aktif atau penagihan aktif. Aset yang dimiliki penunggak pajak dapat disita.
Alasan penunggak pajak bermacam-macam, bisa karena kesibukan atau karena penghindaran pajak. Penghindaran pajak itu yang dikejar BPRD. BPRD memberikan insentif sampai 30 Desember, yaitu keringanan pajak dengan penghapusan sanksi denda apabila terlambat membayar pajak. Insentif kedua adalah potongan 50 persen biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Faisal menjelaskan alasan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor atau biaya balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen menjadi 12,5 persen, yakni agar tidak ada distorsi dan kecemburuan. Misalnya, biaya balik nama di Tangerang 12,5 persen, sementara di Jakarta masih 10 persen. Akibatnya, orang Tangerang membeli mobil di Jakarta. Alasan yang kedua adalah untuk mengurangi kemacetan.
”Kemarin baru diundangkan, berlaku kurang lebih tanggal 10 Desember bea balik nama kendaraan bermotor 12,5 persen,” katanya.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman mengungkapkan, Polda Metro Jaya mendukung penuh kegiatan Pemprov DKI untuk mengoptimalkan kesadaran masyarakat melakukan pengesahan dan perpanjangan STNK. Dalam proses pengesahan dan perpanjangan STNK harus diawali dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Arif mengungkapkan, intinya kepolisian mendampingi BPRD untuk melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada wajib pajak yang harus melakukan kewajibannya. Adapun kategori mobil mewah disepakati kendaraan dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar.
”Kepolisian sudah melakukan upaya yang masif, di antaranya kegiatan Operasi Zebra. Polisi melakukan tilang kurang lebih 800 kendaraan selama 14 hari. Pelanggarannya STNK yang tidak sah dan tidak diperpanjang,” ucapnya.