logo Kompas.id
UtamaKeadilan Hukum bagi Mursyidah
Iklan

Keadilan Hukum bagi Mursyidah

Mursyidah (34), orangtua tunggal dengan tiga anak, warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Bandar Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, diseret ke meja hijau setelah dituduh merusak gagang pintu pangkalan gas elpiji 3 kg.

Oleh
ZULKARNAINI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rm0b_K1scbtmP1qe53V1K1eWpPo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191105_102741_1572947808.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Mursyidah, terdakwa kasus perusakan gagang pintu pangkalan elpiji di Lhokseumawe, Aceh, saat berada di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11/2019). Mursyidah divonis 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan.

Keadilan hukum dirasakan masyarakat kecil, termasuk Mursyidah (34). Orangtua tunggal dengan tiga anak, warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Bandar Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, itu diseret ke meja hijau setelah dituduh merusak gagang pintu pangkalan elpiji, termasuk elpiji 3 kilogram. Sekadar berjuang untuk mendapatkan bahan bakar untuk memasak bagi anak-anaknya,  ia menerima konsekuensi menjalani 13 kali persidangan.

Pengadilan menjatuhkan vonis percobaan 3 bulan penjara tanpa ditahan. Hukuman percobaan itu diterima oleh Mursyidah.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000