logo Kompas.id
UtamaKenaikan Dana Bantuan Politik ...
Iklan

Kenaikan Dana Bantuan Politik Disertai Syarat

Pemerintah berencana meningkatkan besaran dana subsidi untuk partai politik hingga Rp 6 triliun pada 2023. Persyaratannya, partai politik, yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, dituntut membenahi diri.

Oleh
Agnes Theodora / Satrio Pangarso Wisanggeni
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/47OH5_F7h74OuQ70ifY0cWxd7bo=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fae7cb508-fb11-4a3d-bd37-123a0bfbf782_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para penari membawakan secara medley tari-tarian dari Papua dan Maluku saat menyambut kehadiran Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang bertemu para peserta kongres di arena Kongres II Partai Nasdem di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (10/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah meningkatkan besaran dana subsidi untuk partai politik hingga Rp 6 triliun pada 2023 disertai dengan syarat. Partai politik, khususnya yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, dituntut membenahi tata kelola kelembagaannya terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Partai Politik.

Dalam draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, usulan peningkatan dana bantuan politik itu sudah dicantumkan dan akan diterapkan secara bertahap. Kenaikan baru akan berlaku pada 2023, sementara pada 2020-2021, ditargetkan penataan regulasi terlebih dahulu sebagai prasyarat kenaikan dana bantuan politik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000