Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional pada 2020 akan membebani APBD Pemkot Tangsel. Oleh karena itu, Pemkot Tangsel tengah mempertimbangkan rencana mengurangi kuota peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Oleh
Aditya Diveranta
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional pada 2020 akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mempertimbangkan rencana mengurangi kuota peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel saat ini sedang memikirkan solusi menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Opsi yang tersedia yakni menambah anggaran bantuan atau mengurangi kuota bantuan bagi peserta.
”Sebenarnya repot kalau ada kenaikan iuran seperti ini. Pilihannya memang kalau anggaran tidak bisa ditambah, jumlah bantuan peserta yang kami kurangi. Menurut rencana, masih akan ditentukan melalui rancangan anggaran mendatang,” kata Benyamin saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/11/2019) siang.
Benyamin juga belum bisa merinci mengenai jumlah pengurangan itu. Ia hanya menyebutkan jumlah peserta JKN-KIS untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang dibantu dana APBD berpotensi dikurangi.
Sebenarnya repot kalau ada kenaikan iuran seperti ini. Pilihannya memang kalau anggaran tidak bisa ditambah, jumlah bantuan peserta yang kami kurangi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Deden Deni mengemukakan, sejauh ini belum ada pengurangan terhadap kuota peserta JKN-KIS yang dibantu APBD. Per Oktober 2019, jumlah peserta kategori PBI 447.560 orang atau sekitar 35 persen dari total warga di Tangsel.
Pemkot Tangsel akan berusaha tidak mengurangi kuota peserta JKN-KIS. Kalau dikurangi, hal itu dikhawatirkan dapat mengurangi persentase target minimum cakupan kesehatan semesta.
”Sejauh ini kami berusaha mendorong warga agar menjadi peserta JKN-KIS mandiri. Hal ini yang akan terus dilanjutkan,” ujarnya.
Kalau dikurangi, hal itu dikhawatirkan dapat mengurangi persentase target minimum cakupan kesehatan semesta.
Perubahan besaran iuran peserta JKN-KIS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Khusus untuk kategori PBI, besaran iuran naik menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya senilai Rp 23.000.
Dalam perpres itu disebutkan, pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran senilai Rp 19.000 bagi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Namun, bantuan ini hanya diberikan hingga Desember 2019. Menurut Benyamin, kenaikan iuran bagi peserta PBI yang berlaku mulai 2020 akan ditanggung oleh APBD Pemkot Tangerang Selatan.
Harapan
Di tengah wacana kenaikan iuran JKN-KIS, warga berharap agar pemerintah kota dapat mengatasi persoalan tersebut. Banyak warga Tangsel yang belum mampu menanggung kenaikan iuran itu.
Adef (47), warga setempat, merasa belum mampu untuk menanggung biaya JKN-KIS seorang istri dan dua anaknya. ”Saya harap, sih, masih dibantu ya, terutama karena anak saya yang terakhir baru saja lahir dan butuh perawatan,” ujarnya.
Tri (38), kader JKN-KIS di Kelurahan Ciputat, khawatir dampak dari kenaikan iuran justru membuat warga banyak menunggak. Ia berharap Pemkot Tangsel dapat mengalokasikan dana yang sepantasnya untuk kepentingan warga.