logo Kompas.id
UtamaPenurunan ”Passing Grade”...
Iklan

Penurunan ”Passing Grade” Seleksi CPNS Ancam Kualitas Birokrasi

”Passing grade” seleksi CPNS 2019 yang lebih rendah dari seleksi CPNS 2018 dikhawatirkan menurunkan kualitas birokrasi. Ada banyak alternatif yang bisa dipilih pemerintah selain menurunkan ambang batas kelulusan.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu dan Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jFHiRf8F9CL4LFIlBZcROskZ7So=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181026_CALON-PEGAWAI_G_web_1540548940-1.jpg
ANTARA FOTO/M N KANWA

Peserta bersiap mengikuti seleksi kompetensi dasar berbasis computer assisted test calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (26/10/2018). Pada seleksi CPNS 2019, ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar CPNS diturunkan dari seleksi CPNS 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Ambang batas kelulusan atau passing grade untuk seleksi calon pegawai negeri sipil 2019 diturunkan. Ini berpotensi menurunkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik. Padahal, ada banyak alternatif yang bisa dipilih pemerintah selain menurunkan ambang batas.

Penurunan ambang batas seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019. Regulasi tersebut ditandatangani Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, Senin (11/11/2019) malam.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000