Sepuluh Pekerja Ditangkap, Bos Minyak Ilegal Masih Dicari
Aparat Kepolisian Daerah Jambi menangkap 10 pekerja usaha penyulingan minyak ilegal di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, pekan lalu. Bos usaha itu masih buron.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Jambi menangkap 10 pekerja usaha penyulingan minyak ilegal di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, pekan lalu. Meski pekerjanya telah ditangkap, hingga Senin (11/11/2019) sore, bos usaha minyak ilegal tersebut masih dalam pencarian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Thein Tabero mengatakan, bos minyak berinisial S tersebut masih dalam daftar pencarian orang. ”Mudah-mudahan (bos minyak ilegal itu) segera menyerahkan diri,” ujarnya kepada pers di Jambi, Senin (11/11/2019).
Di lokasi pengolahan tersebut, petugas mendapati 5 unit tungku penyulingan minyak mentah menjadi minyak tanah. Selain itu, ada 17 drum yang sudah berisikan minyak tanah hasil olahan, sedangkan 20 drum lainnya masih kosong.
Bos minyak berinisial S masih dalam daftar pencarian orang.
Menurut Thein, dari 10 pekerja, 6 orang merupakan warga Bajubang, Kabupaten Batanghari. Tiga lainnya dari Sumatera Selatan dan satu orang lagi warga Kota Jambi.
Mereka mengolah minyak bumi dengan cara disuling. Minyak dimasukkan ke dalam tungku, lalu dipanaskan di atas api. Pemanasan itu akhirnya menghasilkan minyak tanah dan solar.
Menurut Thein, penegakan hukum atas aktivitas tambang dan pengolahan minyak ilegal tidak mudah karena melibatkan ribuan pekerja. Sepanjang tahun ini, pihaknya telah menangani 41 kasus terkait minyak ilegal dari wilayah tersebut. Proses hukum menyentuh pada 63 pelaku. Namun, diakuinya itu belum tuntas memberantas tambang minyak ilegal.
Persoalan lainnya, lanjut Thein, ketika kasusnya diangkat, barang buktinya sulit untuk dititipkan. ”Bahkan jaksa pun bingung mau taruh di mana barang buktinya,” lanjutnya.
Penutupan sumur-sumur ilegal pun terkendala dana. Untuk menutup satu sumur saja dibutuhkan 10 zak semen.
Kepala Unit II Subdit IV Tindak Pidana Terbatas Polda Jambi Ajun Komisaris Sahlan Umagapi mengatakan, aliran minyak tanah dimungkinkan mengalir ke industri. Namun, untuk memastikannya, pihaknya masih menelusuri.
Sebagaimana diketahui, tambang dan usaha penyulingan minyak ilegal masif tiga tahun terakhir. Lokasinya menyebar di Desa Pompa Air dan Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari. Kerusakan terparah ada dalam kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin alias Tahura Senami.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Parlaungan Nasution, areal tambang liar dalam tahura terus meluas. Awal tahun ini berkisar 50-100 hektar, tetapi sejak 6 bulan terakhir sudah 250-an hektar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Elfi Yennie sebelumnya mengatakan, masyarakat desa-desa sekitar mulai terdampak. Infeksi kulit dan saluran pernapasan merebak di Desa Pompa Air, Bungku, dan Mekarsari yang kian luas dirambah jadi lokasi tambang liar.
Kasus serupa juga merebak di lokasi sekitar penyulingan hasil minyak, seperti di Desa Batin dan Petajen. Laporan yang masuk di Puskesmas Pembantu Desa Pompa Air, kasus penyakit mulai merebak sejak 2017. Infeksi saluran pernapasan atas pada 2017 masih 215 kasus, naik tiga kali lipat menjadi 635 kasus pada 2018. Januari hingga Oktober tahun ini terdata 507 kasus.
Untuk penyakit infeksi kulit atau dermatitis contact, terdata 110 kasus pada 2017, lalu naik jadi 177 kasus pada 2018. Januari hingga Oktober tahun ini terdata 133 kasus.
Untuk Puskesmas Penerokan yang melayani pasien di desa-desa sekitar lokasi tambang dan pengolahan, penderita ISPA sepanjang Januari hingga Oktober 2019 sebanyak 2.159 orang dan penderita dermatitis contact terdata 426 orang.