Dana Bansos bagi 1,5 Juta Penerima Tanpa Data Valid di Papua Ditelusuri
Kejaksaan Tinggi Papua siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan laporan penerimaan bantuan sosial di wilayah Papua.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Papua siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait laporan penerimaan bantuan sosial di wilayah Papua. Lembaga antirasuah tersebut menemukan data 1,5 juta penerima bantuan sosial di Papua tanpa nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alex Sinuraya, Rabu (13/11/2019), di Jayapura, mengatakan, pihaknya akan menelusuri temuan Komisi Pemberantasan Korupsi di instansi berwenang. ”Upaya ini untuk memastikan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat Papua tepat sasaran,” katanya.
Ia pun menuturkan, Kejati Papua akan menyelidiki apakah ada unsur kesalahan administrasi atau tindakan pidana sehingga ada 1,5 juta penerima bantuan tanpa dilengkapi NIK yang valid. Apabila ada unsur kesengajaan, ada kemungkinan terjadi korupsi.
Saat ini, Kejati Papua juga tengah menyelesaikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Kabupaten Keerom tahun 2017.
Pemkab Keerom mengucurkan dana hibah Rp 57 miliar. Akan tetapi, dana yang telah dipertanggungjawabkan baru 61 persennya. Adapun dana bantuan sosial yang dikucurkan senilai Rp 23 miliar, tetapi baru Rp 7 miliar yang dipertanggungjawabkan.
”Saat ini kasus di Keerom sudah dalam tahap penyidikan. Kami akan menetapkan tersangka kasus ini dalam waktu dekat,” katanya.
Koordinator KPK Wilayah Papua Maruli Tua, saat ditemui di Jayapura pada Jumat, mengatakan, 1,5 juta penerima bantuan tanpa NIK bersumber dari APBN. ”Sebanyak 1,5 juta orang ini menerima bantuan sosial berupa BPJS, raskin, dan program Keluarga Harapan. Tanpa ada rujukan, pemberian bantuan tidak tepat sasaran,” tuturnya.
Ia berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh wilayah Papua kembali memperbaiki data kependudukan. Tujuannya agar pemberian bantuan sesuai dengan data yang valid.
”Pihak inspektorat di 28 kabupaten dan satu kota di Papua beserta pihak kepolisian dan kejaksaan harus proaktif jika ada unsur pidana dalam temuan. Sebab, ada indikasi kerugian uang negara,” kata Maruli.
Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil terkait temuan 1,5 juta penerima bantuan tanpa NIK itu.
”Kami akan melakukan pengecekan terkait temuan ini dan hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk ditindaklanjuti,” kata Anggiat.