Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali menegaskan pentingnya ”omnibus law” untuk menyinkronkan berbagai aturan terkait dalam satu bidang.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali menegaskan pentingnya omnibus law untuk menyinkronkan berbagai aturan terkait dalam satu bidang. Melalui omnibus law, realisasi investasi dinilai akan lebih mudah dilakukan.
Mahfud MD menjelaskan omnibus law kepada jurnalis seusai memimpin rapat antar-kementerian dan lembaga terkait di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Menurut dia, omnibus law merupakan metode pembuatan undang-undang untuk mengatur banyak hal dalam satu paket agar tidak tumpang tindih, salah satunya mempermudah investasi.
”Jadi, masyarakat jangan menganggap omnibus law sebagai makanan yang aneh. Dalam prosesnya, saya hanya memberi masukan tingkat politik dan hukum, sementara teknisnya nanti bisa bermacam-macam,” ujar Mahfud.
Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo juga menyinggung, pemerintah daerah agar memberikan kemudahan izin bagi investasi yang berorientasi ekspor dan menyerap tenaga kerja. Bahkan, Jokowi meminta pemerintah daerah tutup mata dan segera memberikan izin jika ada pengusaha yang berinvestasi.
Pemerintah pusat sudah berupaya mengembangkan sistem informasi perizinan komprehensif melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkoneksi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau mal pelayanan publik di daerah. Namun, terobosan itu belum berjalan efektif sehingga pengusaha masih mengeluhkan sulitnya berinvestasi karena tumpang tindih regulasi.
Secara terpisah, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Agus Riewanto, menyebut omnibus law sebagai undang-undang sapu jagat untuk menyatukan berbagai undang-undang terkait. Diharapkan investasi pun dapat lebih efektif dilakukan.
”Memang sulit, tapi bukan berarti tidak bisa. Harus ada kerja keras dalam menyisir setiap aturan yang ada, mengklasifikasikannya dalam satu kategori, hingga menyatukannya dalam satu undang-undang,” tutur Agus.
Buang ego sektoral
Sebagai contoh, membuat omnibus law tentang dunia usaha yang idealnya bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha. Selama ini, investasi menyangkut undang-undang tentang penanaman modal berkaitan juga dengan berbagai macam teknis perizinan sampai memulai usaha yang memang membuat ketidakpastian dan menyulitkan investor.
Namun, melalui omnibus law, lanjut Agus, meskipun prosesnya akan panjang dan menyangkut berbagai kementerian dan lembaga, hal itu akan membuat investor tidak lagi dipusingkan dengan urusan birokrasi yang panjang. ”Harus membuang ego sektoral terlebih dahulu untuk memulai perumusan omnibus law,” ujarnya.