logo Kompas.id
UtamaPengawasan Pembentukan Desa...
Iklan

Pengawasan Pembentukan Desa Lemah

Desa yang pembentukannya diduga bermasalah di Konawe, Sulawesi Tenggara, masih menerima dana desa. Pengawasan pembentukan desa perlu diperkuat.

Oleh
Saiful Rijal Yunus/Riana Afifah/Satrio Pangarso Wisanggeni/Anita Yossihara
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jdSMTlqQD8_VX2ZxIr9PV6fngPk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191111_ENGLISH-DANA-DESA-FIKTIF_C_web_1573483006.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Rumah salah seorang warga Desa Lerehoma, Anggaberi, Konawe, Sulawesi Tenggara, seperti terlihat pada Minggu (10/11/2019). Desa yang hanya dihuni 33 keluarga ini dibuat berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang diketahui fiktif. Meski demikian, sejak 2017, desa ini menerima dana desa yang totalnya miliaran rupiah.

KENDARI, KOMPAS — Investigasi atas legalitas 101 desa penerima dana desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, masih berlanjut. Apabila setiap desa rata-rata menerima dana desa Rp 700 juta setiap tahun, terhitung sejak 2017 desa-desa itu menerima dana ratusan miliar rupiah.

Seperti diberitakan, 117 desa di Konawe dibentuk berdasarkan tiga peraturan daerah (perda) yang terbit pada 2011-2014. Namun, perda-perda itu diduga bermasalah karena tidak tercantum di biro hukum daerah atau dikeluarkan setelah ada moratorium pembentukan desa oleh pemerintah. Enam belas desa tercatat dua kali di dua perda sehingga jumlah desa menjadi 101 (Kompas, 12/11/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000