logo Kompas.id
UtamaUU Pilkada Tidak Sejalan...
Iklan

UU Pilkada Tidak Sejalan dengan Pencegahan Perkawinan Anak

Undang-Undang No 8/2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai tidak sejalan dengan upaya pencegahan perkawinan anak.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uRsULvF02w0BDzDptclDlrXR0LQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F09712a99-90c6-417c-b0b4-1002d26d8cd8_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) bersama Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari (tengah), didampingi kuasa hukum Fadli Ramadhanil, menyerahkan berkas permohonan pengujian UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) dinilai tidak sejalan dengan upaya pencegahan perkawinan anak dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemilihan kepala daerah.

Pasal 1 Angka 6 dalam UU No 8/2015 khususnya yang memuat frasa ”atau sudah/pernah kawin” mempertahankan diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan serta membuat ketidaksamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000