Bantuan Barang Rp 2,8 Miliar untuk Kadin Aceh Disorot
Sejumlah pihak di Provinsi Aceh menyorot pengadaan sejumlah barang untuk Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Aceh menggunakan anggaran daerah mencapai Rp 2,8 miliar.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS - Sejumlah pihak di Provinsi Aceh menyorot pengadaan sejumlah barang untuk Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Aceh menggunakan anggaran daerah mencapai Rp 2,8 miliar. Sebagai lembaga perkumpulan pengusaha, penggunaan dana rakyat untuk memenuhi kebutuhan kantor di lembaga itu dinilai tidak wajar.
Para pihak yang melayangkan kritikan diantara LSM antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh, Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Komite Pemuda Nasional Indonesia Aceh, anggota DPR Aceh, Institut Peradaban Aceh, dan mahasiswa.
Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Perubahan tahun 2019, Kadin Aceh mendapatkan bantuan belanja barang di antaranya kulkas, alat tulis kantor, kamera, televisi, printer, mobil, pengeras suara, dan laptop. Ada 18 item pengadaan dengan total anggaran mencapai Rp 2,8 miliar.
Kegiatan pengadaan sejumlah barang untuk Kadin Aceh dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. Karena menggunakan dana daerah, pengadaan harus dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Afian, Kamis (14/11/2019) menuturkan bantuan Rp 2,8 miliar untuk Kadin Aceh terlalu besar. Seharusnya anggaran tersebut bisa digunakan untuk kegiatan yang manfaat langsung dirasakan warga. Pasalnya jumlah penduduk miskin di Aceh masih tinggi dan masih banyak kebutuhan dasar warga yang belum terpenuhi.
“Tak tanggung-tanggung, pengadaan kendaraan oprasional hingga kulkas dibebankan kepada anggaran daerah. Kondisi ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah daerah dalam pengalokasian anggaran,” kata Alfian.
Tak tanggung-tanggung, pengadaan kendaraan oprasional hingga kulkas dibebankan kepada anggaran daerah. Kondisi ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah daerah dalam pengalokasian anggaran
Data Badan Pusat Statistik Aceh, hingga Maret 2019, jumlah penduduk miskin Aceh mencapai 819 ribu orang atau 15,32 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh sebanyak 236.709 keluarga miskin di Aceh belum memiliki rumah.
Kepala Divisi Advokasi Gerakan Anti Korupsi Hayatuddin Tanjung menuturkan secara etika, Kadin merupakan lembaga privat sektor tidak dibenarkan membiayai organisasinya dengan menggunakan APBD, karena lembaga itu tempat berkumpulnya pihak-pihak yang anggarannya bersumber dari keanggotaan terbatas.
"Melihat dari nomenklatur dan tata organisasi, maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus dalam bentuk hibah atau bansos," kata Hayatuddin.
Hayatuddin menilai, bantuan untuk Kadin Aceh ada konflik kepentingan antara pemerintah dengan pengusaha.
Wakil Ketua KNPI Aceh Amri Yusuf menuturkan, sebagai tempat berkumpul pengusaha besar tidak etis Kadin Aceh meminta anggaran daerah untuk biaya operasional lembaganya. “Rakyat miskin lebih membutuhkan anggaran pembangunan,” kata Amri.
KNPI Aceh, kata Amri, selama dua tahun terakhir tidak diberikan dana hibah dari Pemprov Aceh. Padahal, menurutnya, sebagai organisasi kepemudaan KNPI jauh lebih layak mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah daerah.
“Proses pengangaran bantuan untuk Kadin Aceh perlu diterlusuri. Kami meminta pemerintah untuk menjelaskan membuka proses pengangaran tersebut,” kata Amri.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Muslim menuturkan bantuan barang untuk Kadin Aceh hanya diberikan hak pakai, bukan hak milik. Artinya barang-barang tersebut tetap terdaftar sebagai aset Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
“Jika nanti kami butuh atau kami anggap Kadin Aceh tidak berkontribusi terhadap pembangunan Aceh, barang-barang itu bisa kami tarik kembali,” kata Muslim. Muslim memastikan pengadaan barang untuk Kadin Aceh dilakukan sesuai dengan aturan.
Juru bicara Kadin Aceh Hendro Saky mengatakan pengadaan barang untuk Kadin Aceh telah melewati tahapan sesuai penganggaran pada pemerintah daerah. barang tersebut hanya dipinjam pakai oleh Kadin Aceh, sementara pemiliknya tetap Pemprov Aceh.
"Jadi barang yang dibeli oleh Disperindag Aceh, adalah aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh Kadin," terangnya.
Hendro menambahkan, bantuan tersebut untuk memperkuat struktur kelembagaan Kadin Aceh sehingga kontribusi Kadin terhadap ekonomi Aceh kian baik.