Data Penerima Bantuan untuk 29 Kabupaten/Kota di Papua Dibenahi
Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua akan membenahi data penerima bantuan sosial dari pemerintah di 28 kabupaten dan 1 kota.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua akan membenahi data penerima bantuan sosial dari pemerintah di 28 kabupaten dan 1 kota. Itu terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa sebanyak 1,5 orang penerima bantuan sosial tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Papua, Iskandar Rahman, menegaskan itu saat ditemui di Jayapura, Kamis (14/11/2019). Hasil pengecekan, memang terdapat penerima bantuan tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua. Padahal, NIK merupakan salah satu verifikasi pihak yang menerima bantuan tersebut.
Tanpa Nomor Induk Kependudukan sangat rawan terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
"Banyak penerima bantuan, seperti beras untuk masyarakat miskin atau disingkat raskin dan Program Keluarga Harapan tidak memiliki NIK. Mereka hanya menggunakan seperti nomor peserta penerima bantuan," kata Iskandar.
Iskandar menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil di seluruh Papua untuk mendata kembali penerima bantuan. "Pembenahan sangat penting agar bantuan yang disalurkan pemerintah pusat tepat sasaran. Sebab, tanpa NIK sangat rawan terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan," tuturnya.
Ia pun mengakui, banyak warga yang belum memiliki NIK karena perekaman KTP elektronik di Provinsi Papua masih rendah. Hanya Kabupaten Jayapura yang mencapai 100 persen dalam perekaman KTP elektronik.
Adapun data Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua hingga akhir Oktober 2019, jumlah penduduk wajib perekaman KTP elektronik sebanyak 4.283.376 jiwa. Namun, warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik di Provinsi Papua baru mencapai 1.503.197 jiwa atau 45.23 persen.
"Penyebab perekaman KTP elektronik masih rendah karena minimnya sarana dan prasarana, minimnya kesadaran warga tentang pentingnya data kependudukan dan adanya penolakan dari banyak warga," tambahnya.
Koordinator KPK Wilayah Papua Maruli Tua saat dihubungi dari Jayapura menyatakan, pemda harus meningkatkan jumlah warga yang terlibat dalam perekaman KTP elektronik. Itu untuk mencegah adanya warga yang tidak memiliki data kependudukan valid yang menerima bantuan yang bukan haknya.
"Dari penelusuran kami, 1,5 juta warga di Papua menerima bantuan sosial berupa BPJS, raskin, dan program keluarga harapan tanpa NIK. Hal ini dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan bantuan," tutur Maruli.
Ia berharap kepala daerah beserta jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh wilayah Papua kembali memperbaiki data kependudukan dan menetapkan regulasi perda untuk verifikasi penerimaan bantuan sosial. Tujuannya agar pemberian bantuan sesuai data yang valid.
Sebelumnya, Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang pada Rabu kemarin ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait temuan 1,5 juta penerima bantuan tanpa NIK.
"Kami akan melakukan pengecekan terkait temuan ini dan hasilnya akan diserahkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe untuk ditindaklanjuti," kata Anggiat.