Dua Pekerja Tambang Bahan Baku Semen di Padang Tewas Tertimbun Longsor
Dua pekerja tambang tanah lempung di Kelurahan Gunung Sariak, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, meninggal tertimbun material longsor tebing, Kamis (14/11/2019) siang.
Oleh
YOLA SASTRA
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Dua pekerja tambang tanah lempung di Kelurahan Gunung Sariak, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, meninggal tertimbun material longsor tebing, Kamis (14/11/2019) siang. Polisi tengah menyelidiki penyebab dan kemungkinan adanya kelalaian dalam kejadian itu.
Komandan Regu Tim Penolong Kantor SAR Padang Ryan Agus Syaputra di Padang, Kamis sore, menjelaskan, longsor terjadi sekitar pukul 12.00. Saat kejadian itu, pekerja sedang dalam proses pemuatan tanah dengan ekskavator ke dump truck.
”Saat proses loading, terjadi retakan tanah yang mengakibatkan longsor dan menghantam ekskavator dan dump truck. Sopir dump truck sudah dievakuasi ke RSUD dan dilaporkan meninggal. Adapun operator alat berat tertimbun,” kata Ryan.
Saat proses loading, terjadi retakan tanah yang mengakibatkan longsor dan menghantam ekskavator dan dump truck.
Dari data yang dihimpun Kompas, sopir dump truck bernama Syaiful (50) alias Pak De. Sementara itu, operator alat berat bernama Arif (21). Arif tertimbun material sekitar 4,5 jam. Belum diketahui kedua korban bekerja pada perusahaan mana.
Pantauan di lokasi, yang berjarak sekitar 4 kilometer dari Balai Kota Padang, Kamis sore, petugas dan masyarakat bekerja sama mencari korban Arif. Empat alat berat dikerahkan untuk mengali material longsor. Korban Arif ditemukan tewas sekitar pukul 18.00. Petugas baru dapat mengevakuasi korban Kamis malam.
Panjang areal longsor sekitar 50 meter persegi. Sekitar lokasi longsor dipasangi garis pengaman dari kepolisian. Ratusan warga berbondong-bondong di sekitar lokasi untuk menyaksikan pencarian.
Camat Kuranji Eka Putra menjelaskan, tambang tersebut merupakan milik warga yang dikelola lima perusahaan. Eka mengklaim setiap perusahaan memiliki izin sekitar 2 hektar. Terdapat sekitar 300 warga yang bekerja di tambang tanah lempung yang menjadi campuran bahan baku semen itu.
”Tambang sudah beroperasi sekitar 30 tahun. Tanah ditambang untuk bahan baku semen. Ada lima perusahaan yang mengelola dan memiliki izin. Satu perusahaan 2 hektar jadi luas totalnya sekitar 10 hektar,” kata Eka.
Kepala Kepolisian Sektor Kuranji Ajun Komisaris Armijon mengatakan, polisi telah mengamankan lokasi kejadian dari berbagai aktivitas tambang setelah penemuan korban. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kejadian.
”Untuk sementara, kami amankan tempat kejadian perkara dari berbagai aktivitas. Kami menyelidiki apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini,” kata Armijon.
Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.