Kemendagri: Tak Ada Perpanjangan Waktu Bahas RAPBD 2020
DPRD DKI Jakarta hanya memiliki waktu 60 hari kerja membahas RAPBD 2020. Jika tidak selesai, Gubernur DKI harus menyusun rancangan peraturan gubernur tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DPRD DKI Jakarta berencana meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, Kementerian Dalam Negeri berharap DPRD dan eksekutif dapat mengoptimalkan waktu yang ada karena perpanjangan waktu tak pernah diatur di dalam undang-undang.
DPRD DKI Jakarta meminta perpanjangan itu karena pelaksanaan rapat Badan Anggaran (Banggar) antara eksekutif dan legislatif yang terus molor. Rapat tersebut kerap molor karena Banggar ingin pembahasan RAPBD 2020 itu menghasilkan penganggaran yang berkualitas.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Zita Anjani di Jakarta, Kamis (14/11/2019), menyatakan, permintaan perpanjangan waktu tersebut masih berupa usulan. Meski demikian, Zita mengklaim, usulan itu telah disepakati seluruh pimpinan DPRD DKI.
”Kami minta tenggat waktu. Masih usulan. Setuju dong (seluruh pimpinan DPRD). Kan, untuk efektivitas (pembahasan RAPBD 2020),” ujar Zita.
Usulan perpanjangan waktu itu akan diajukan Pemerintah Provinsi DKI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui rekomendasi DPRD DKI. Saat ini, surat rekomendasi masih diproses di DPRD.
Menurut Zita, usulan perpanjangan waktu ini didasari pelaksanaan rapat Banggar antara eksekutif dan legislatif yang terus molor. Dia tidak ingin pembahasan RAPBD 2020 dengan tenggat waktu yang singkat malah berdampak terhadap kualitas anggaran.
”Sebab, ini saja masih KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Habis KUA-PPAS, masih ada RAPBD. Justru (RAPBD) itu paling penting karena kami akan bahas komponen. Tak mungkin bahas komponen hanya satu-dua hari. Pasti jatuhnya tidak efektif,” tutur Zita.
Hingga hari ini, semua komisi di DPRD DKI baru menyelesaikan rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS untuk APBD 2020 bersama dengan satuan kerja perangkat daerah. Proses selanjutnya adalah rapat Banggar DPRD untuk menyepakati dokumen KUA-PPAS.
Kemudian, KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RAPBD untuk kembali dibahas di setiap komisi di DPRD. Setelah itu, RAPBD akan ditetapkan menjadi APBD 2020, yang harus disahkan pada 30 November 2019. Lalu, pada 1 Desember 2019, APBD harus disampaikan ke Kemendagri.
Namun, Zita belum bisa memastikan kapan rapat Banggar akan digelar. ”Insya Allah kami kejar minggu depan kalau semua lancar,” katanya.
Tak diatur
Secara terpisah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyampaikan, permintaan perpanjangan waktu pembahasan RAPBD tak pernah ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
”Kembali ke aturan dulu. Kami tak pernah mengenal istilah meminta perpanjangan (waktu). Jangan Pak Menteri kami diajak untuk hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Syarifuddin.
Kami tak pernah mengenal istilah meminta perpanjangan (waktu). Jangan Pak Menteri kami diajak untuk hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Syarifuddin mengingatkan kembali, DPRD DKI Jakarta hanya memiliki waktu 60 hari kerja di dalam pembahasan RAPBD. Dalam waktu 60 hari kerja pembahasan itu tidak selesai, Gubernur DKI harus mengambil langkah untuk menyusun rancangan peraturan gubernur tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
Rancangan pergub tersebut harus sudah diterima Mendagri paling lambat 15 hari sebelum tenggat waktu pembahasan RAPBD selesai.
”Kalau 60 hari kerja, DPRD juga tak bisa selesaikan (pembahasan RAPBD), ya, jangan protes juga kenapa kepala daerah mengambil langkah lain, katakan, diusulkan dalam bentuk peraturan kepala daerah RAPBD. Tetapi, ya, tidak menutup kemungkinan juga keterlambatan di eksekutif. Ya, yang bertanggung jawab eksekutif juga,” katanya.