logo Kompas.id
UtamaPolisi Tidak Menahan Penabrak ...
Iklan

Polisi Tidak Menahan Penabrak Pengguna Skuter Listrik

Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IeZd550T2A6D6KrW34RsauCx5MQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F2f99fa17-fe90-4eca-a44d-ae39ce440fa6_jpg.jpg
KOMPAS/AYU PRATIWI

Tempat parkir skuter listrik yang disediakan aplikasi Grab di Mal fX Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). Sebagian besar skuter listrik tidak disertai dengan helm.

JAKARTA, KOMPAS — Polisi tidak menahan penabrak sekelompok remaja pengguna skuter listrik hingga menyebabkan dua orang tewas. Pelaku berinisial DH dinilai tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Dua pengguna skuter listrik, Wisnu (18) dan Ammar (18), tewas ditabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2019) pukul 03.45 WIB. DH mengemudikan sedan Toyota Camry dengan kecepatan 40-50 kilometer per jam dalam pengaruh alkohol.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000