Presiden Joko Widodo Serahkan DIPA Aceh 2020 Rp 37,1 Triliun
Sudah saatnya pemerintah daerah memberikan edukasi kepada masyarakat supaya mengawal setiap rupiah yang ada dalam APBN. Edukasi bertujuan agar publik mendapatkan informasi yang mudah dipahami tentang APBN.
Oleh
Hamzirwan Hamid
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Provinsi Aceh menerima anggaran tahun 2020 sebanyak Rp 37,1 triliun. Presiden Joko Widodo berpesan agar kementerian dan Pemerintah Provinsi Aceh membelanjakan anggaran tersebut yang berdampak positif bagi rakyat.
Presiden Jokowi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DATKDD) Tahun 2020 kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Presiden didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
”Saya minta. Ini juga sudah saya sampaikan, jangan hanya sent yang diurus, tapi delivered. Artinya menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, pastikan bukan hanya realisasi belanja yang habis, tetapi dapat barangnya, dapat manfaatnya untuk rakyat. Itu yang terpenting,” kata Presiden di hadapan para gubernur.
Aceh menerima Rp 37,1 triliun, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 604,32 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (Rp 486,16 miliar), Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Rp 3,41 triliun), Dana Intensif Daerah (Rp 514,91 miliar), Dana Otonomi Khusus (Rp 8,37 triliun), dan Dana Desa Rp 5,05 triliun.
Aceh menerima dana otonomi khusus sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam kesempatan itu, Menkeu mengatakan, sudah saatnya pemerintah daerah memberikan edukasi kepada masyarakat supaya mengawal setiap rupiah yang ada dalam APBN. Edukasi bertujuan agar publik mendapatkan informasi yang mudah dipahami tentang berbagai kebijakan yang akan dibelanjakan pemerintah melalui APBN.
”Dengan demikian, rasa memiliki yang tinggi terhadap APBN akan tertanam pada masyarakat sehingga menjadi bagian dari pemerintah dalam mengawasi setiap rupiah yang dibelanjakan sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Otonomi khusus permanen
Pemerintah pusat memberikan Dana Otonomi Khusus Aceh sebagai bagian dari perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005, yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu wujud perdamaian tersebut adalah pemerintah pusat mengucurkan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak tahun 2008 hingga 2027, yang sampai tahun 2019 berjumlah Rp 74,8 triliun.
Berkaitan dengan Dana Otonomi Khusus, Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah memperjuangkan agar pemerintah pusat mengubah masa penyalurannya dari maksimal tahun 2027 menjadi permanen.
Nova bersama Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin pun membahas hal ini bersama anggota-anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Aceh di Jakarta, Senin (11/11/2019).
Anggota DPR dan DPD asal Aceh, yang bergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Aceh, dipimpin Ketua Forbes Aceh Nasir Djamil (Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR) menggelar rapat di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin pagi. Mereka kemudian menandatangani nota kesepahaman tentang Pembangunan dan Penguatan otonomi Khusus, Keistimewaan dan Sinergisitas Pemerintahan Aceh dengan Pemerintah RI.
Dana Otonomi Khusus terbukti telah menurunkan angka kemiskinan di Aceh. Jika dilihat dari masa konflik hingga sekarang, penurunannya mencapai 20 persen. Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan dana otonomi khusus Aceh hanya dinikmati oleh para elite.
Dalam pertemuan itu, Nova mengatakan, salah satu agenda yang diperjuangkan bersama adalah perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh secara permanen.
”Dana Otonomi Khusus terbukti telah menurunkan angka kemiskinan di Aceh. Jika dilihat dari masa konflik hingga sekarang, penurunannya mencapai 20 persen. Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan dana otonomi khusus Aceh hanya dinikmati oleh para elite,” ujar Nova, yang juga didampingi Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta Almuniza Kamal.
Nova mengatakan, pihaknya telah mendapat sinyal positif dari Presiden Jokowi soal perpanjangan waktu dana otonomi khusus. Namun, menurut Nova, karena menyangkut peraturan perundang-undangan, Presiden Jokowi mengatakan perlu mengomunikasikannya dengan DPR.
”Kita berharap otonomi khusus ini jadi permanen. Pembicaraan permulaan sudah dilakukan dengan Presiden Jokowi. Namun, karena ini undang-undang kita juga harus bicara dengan DPR. Secara prosedur harus masuk Prolegnas 2020 DPR,” kata Nova.
Anggota DPR dan DPD asal Aceh pun menyambut baik rencana tersebut. Menurut Nasir Djamil, pertemuan bersama dengan Pemerintah Aceh menjadi momen bersejarah.
”Harapannya dengan sinergi dan kolaborasi seperti ini dapat menjadi energi dalam membangun Aceh lebih hebat lagi,” kata Nasir.