Skuter listrik termasuk kelompok rentan seperti sepeda dan pejalan kaki karena moda ini tidak dilengkapi rumah-rumah. Walakin, belum ada regulasi tentang skuter listrik yang kini tengah tren.
JAKARTA, KOMPAS — Dua pengguna skuter listrik, Wisnu (18) dan Ammar (18), tewas ditabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2019) pukul 03.45. Peristiwa ini mengingatkan semua pemangku kepentingan untuk memperhatikan keselamatan dan keamanan di jalan raya, khususnya bagi pengguna skuter listrik.
Wisnu dan Ammar tengah mengendarai skuter listrik di jalan bersama empat rekan mereka. Keenamnya memakai tiga skuter sewaan. Saat tabrakan terjadi, mereka dalam perjalanan hendak mengembalikan skuter ke tempat semula di FX Sudirman.
Skuter itu dipakai mengitari kawasan Senayan. Di jalan layang, skuter yang digunakan Ammar dan Wisnu melemah dayanya. Salah satu rekan mereka, Bagus, lantas mengambil alih mengendarai skuter lemah daya itu sendiri. Adapun Ammar dan Wisnu berboncengan dengan skuter lain. Satu skuter lain dipakai tiga orang, yakni Fajar, Winda, dan Wulan.
”Saat itu cuma Bagus yang pakai helm karena hanya temukan satu helm,” ujar Fajar, kemarin.
Tiba-tiba, mobil melaju kencang dari belakang dan menabrak mereka. Bagus terpental sejauh 15 meter, sedangkan Ammar dan Wisnu kejang-kejang sebelum tidak sadarkan diri di lokasi. Tiga orang lain selamat.
Ketiga korban luka dirawat di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Mintohardjo, Jakarta Pusat. Ammar dinyatakan meninggal pada Minggu pagi, sedangkan Wisnu meninggal pada Selasa siang.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, mobil Toyota Camry yang dikemudikan DH akan menyalip minibus ke arah jalur sebelah kiri, kemudian menabrak tiga skuter listrik.
DH menyalip dengan kecepatan cukup tinggi, yakni 40-50 km per jam. Adapun skuter listrik melaju di sebelah kiri, bukan di trotoar.
Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka. Menurut Fahri, dari pemeriksaan urine, DH dinyatakan tidak memakai narkoba. Namun, berdasarkan alat tes tiup, diketahui DH dipengaruhi alkohol.
”Tersangka turun dan melihat korban, termasuk juga penumpang sebelahnya turun, memanggil ambulans, dan minta tolong kepada petugas satpam. Jadi, bukan tabrak lari. Pengemudi syok, lalu kembali ke mobil, sementara penumpang atas nama L meminta bantuan petugas satpam dan menghentikan kendaraan yang lewat untuk membawa korban ke rumah sakit,” katanya.
Siapkan regulasi
Fahri mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menentukan apakah skuter listrik dikategorikan sebagai sepeda motor atau tidak.
Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta masalah operasional skuter listrik.
”Kami imbau kepada masyarakat, jika menggunakan otopet listrik sebaiknya di lingkungan perumahan. Karena kami melihat sudah ada beberapa tempat yang dijadikan tempat penyewaan point to point. Nah, ini juga yang perlu pemikiran dari pengelola, penyedia otopet listrik untuk tidak menempatkan persewaan otopet di tempat yang justru rawan kecelakaan lalu lintas karena digunakan di jalan raya. Kami juga susah membatasi karena tidak semua titik diawasi polisi,” katanya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengeluarkan aturan untuk skuter listrik pada bulan Desember. Berdasarkan aturan itu, skuter listrik hanya boleh melintas di jalur sepeda saat di jalan raya. Skuter juga boleh lewat di kawasan yang diperbolehkan pengelola, misalnya di kawasan Gelora Bung Karno.
Syafrin mengatakan, perda ini adalah turunan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
”Skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan dilarang berada di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB),” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Jika lewat JPO, pengendara harus menuntun skuternya.
Skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar, jembatan penyeberangan orang, dan dilarang berada di area hari bebas kendaraan bermotor.
Meski demikian, aturan itu baru menyasar penggunanya saja. Dinas Perhubungan sudah bertemu Grab Indonesia untuk mematangkan sanksi bagi operator jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, dikaji juga pembatasan waktu operasional skuter listrik, batas kecepatan, dan usia pengguna. Pengguna skuter listrik tidak diperbolehkan berboncengan.
Sebelum ada perda, Dishub DKI menyiapkan petugas-petugas bersama satpol PP untuk menjaga jalan dan lintasan.
Mengenai sanksi atas pelanggaran pemakaian skuter listrik, Dinas Perhubungan menyesuaikan dengan Pasal 284 UU No 22/2009, pengguna kendaraan bermotor yang melanggar dikenai kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Dalam keterangan tertulis, CEO GrabWheels TJ Tham menyesali tewasnya dua pengguna GrabWheels. Ia berjanji meningkatkan keamanan penggunaan GrabWheels melalui edukasi ke pengguna dan bekerja sama dengan pihak terkait. (HELENA F NABABAN/NIKOLAUS HARBOWO)