logo Kompas.id
UtamaKorban First Travel Kecewa...
Iklan

Korban First Travel Kecewa pada Putusan Pengadilan soal Penyitaan Aset

Korban penipuan layanan umrah First Travel kecewa dengan putusan pengadilan yang meminta aset perusahaan itu diserahkan ke negara. Menurut korban, aset itu tidak layak diserahkan ke negara.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/krv-HCxYhc_46JsJx-iY1XvyMWk=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180530DEA02.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, selaku Direktur Utama dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Korban penipuan lembaga penyedia layanan umrah First Travel (FT) menyayangkan keputusan pengadilan yang menyita aset First Travel untuk negara. Penyitaan itu dianggap tidak adil bagi mereka.

Menurut Asro Kamal Rokan, salah seorang korban FT, keputusan pengadilan yang menyerahkan seluruh harta FT ke negara sangat menyakitkan. ”Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jemaah,” kata Asro Kamal Rokan, di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000