Total kerugian negara atas masalah pengucuran dana desa menunggu audit. Selain di Konawe, desa fiktif dikhawatirkan ada di tempat lain.
Oleh
Saiful Rijal Yunus / Karina Isna Irawan / Fabio M. Lopes Costa
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dana desa yang sudah disalurkan ke desa-desa yang pembentukannya bermasalah wajib dikembalikan ke negara. Pembuktian desa bermasalah ini menunggu verifikasi ulang Kementerian Dalam Negeri dan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Beberapa indikator desa bermasalah atau fiktif adalah dasar hukum pembentukannya menyalahi aturan dan jumlah penduduknya kurang dari jumlah minimal yang diatur dalam undang-undang tentang desa.
”Jika terbukti ada desa tidak sah, penyaluran dana desanya akan dibekukan. Namun, apabila telanjur ditransfer, kami akan meminta kembali melalui pemerintah daerah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara kunci Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020 di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Jika terbukti ada desa tidak sah, penyaluran dana desanya akan dibekukan.
Pada 4 November 2019, Sri Mulyani menyebut keberadaan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Setidaknya empat desa yang dananya dibekukan di Konawe sejak 2018. Namun, penelusuran Kompas, setidaknya ada 97 desa yang dibentuk berdasar tiga peraturan daerah (perda) bermasalah pada 2011-2014. Total, pembentukan 101 desa diduga bermasalah.
Selain tidak tercatat di biro hukum daerah, satu perda keluar setelah moratorium pembentukan desa baru. Di Konawe, 16 desa tercatat dua kali di dua perda berbeda. Seusai pemekaran Kabupaten Konawe jadi Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), masalah 101 desa itu berlanjut. Sebab, 22 desa masuk Konkep.
Abdul Halim, staf ahli Bupati Konkep, menuturkan, sejumlah desa memang dibentuk berdasarkan aturan saat Konkep masih masuk Konawe. Semuanya menerima dana desa sejak 2015. ”Yang kami tahu, desa-desa ini ada wilayahnya, ada pengurus desa, dan penduduknya. Hanya saja, memang ada desa yang penduduknya kurang dari 100 keluarga,” kata mantan Kepala Bappeda Konkep itu.
Kerugian negara
Penyaluran dana desa ke daerah melalui tiga termin: 20 persen pada Januari, 40 persen (Maret), dan 40 persen (Juli). Pencairan hanya bisa dilakukan jika perangkat desa sudah melaporkan realisasi penyerapan anggaran termin sebelumnya.
”Kerugian negara akibat penyaluran dana desa ke desa-desa yang diduga fiktif menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Sri Mulyani. Pengelolaan dana desa dan alokasinya disorot BPK. Dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II-2018, BPK menemukan pembagian dan penyaluran dana desa oleh pemerintah kota/kabupaten tidak berdasar basis data terbaru.
Pemerintah kota/kabupaten juga tak menghitung indeks kesulitan geografis sebagai salah satu variabel penghitung pengalokasian dana desa. Akibatnya, alokasi anggaran per desa menjadi lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya diterima. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, dugaan pengalokasikan dana desa ke sejumlah desa fiktif butuh pendalaman.
”Masih mendalami bersama Kemendagri dan Kemendes PDTT,” kata Astera melalui pesan singkat. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Na Endi Jaweng mengatakan, terungkapnya masalah dana desa di Konawe dikhawatirkan sebagai puncak gunung es.