Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan aturan tentang penggunaan skuter listrik selesai Desember 2019. Sembari menunggu aturan, skuter listrik disarankan tak beroperasi.
Oleh
TIM KOMPAS
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan menyarankan penyedia jasa menahan pengoperasian skuter listrik hingga ada regulasi dari Pemprov DKI Jakarta. Saran itu untuk mencegah terulangnya kecelakaan yang merenggut nyawa. ”Saran saya ini untuk mencegah hal tidak diinginkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kamis (14/11/2019), di Jakarta.
Minggu (10/11), enam pengguna skuter listrik tertabrak mobil di jalan layang Senayan, Jakarta, dua di antaranya meninggal. Adapun DH, pengemudi mobil yang terlibat tabrakan, tidak ditahan, tetapi wajib lapor karena berstatus tersangka. Dari pemeriksaan polisi, diketahui saat kecelakaan terjadi, DH dalam pengaruh alkohol.
Skuter listrik tidak termasuk kendaraan bermotor.
Budi menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengaturan mengenai kendaraan tidak bermotor (non-motorized) merupakan kewenangan pemerintah daerah.
”Skuter listrik tidak termasuk kendaraan bermotor,” katanya. Ia menambahkan, skuter listrik tidak boleh dipakai di jalan umum. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, regulasi terkait penggunaan skuter listrik tengah dibahas dan ditargetkan selesai Desember 2019.
Kawasan tertentu
Regulasi dalam bentuk peraturan gubernur ini akan mengatur ruang gerak skuter listrik demi keamanan penggunanya dan pengguna jalan lainnya. Skuter listrik akan diizinkan beroperasi di kawasan tertentu, seperti Gelora Bung Karno dan di jalur sepeda. ”Silakan beroperasi selama ada izin, tetapi dilarang beroperasi di luar jalur sepeda,” kata Syafrin.
Pengguna skuter juga boleh lewat di trotoar atau jembatan penyeberangan, tetapi dengan menonaktifkan serta menenteng skuter. Sanksi atas pelanggaran pemakaian skuter listrik kelak akan mengacu pada UU No 22/2009.
Jika sekarang, misalnya, mau sita otopet, apa dasar hukumnya? Sementara kami hanya beri teguran.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, polisi hanya mengimbau skuter listrik tidak dipakai di jalan raya. ”Jika sekarang, misalnya, mau sita otopet, apa dasar hukumnya? Sementara kami hanya beri teguran,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal terkait skuter listrik yang masih dibahas antara kepolisian dan pemerintah, antara lain status skuter listrik, termasuk bermotor atau bukan; ruas jalan yang bisa dilintasi; dan sistem keamanan pengendara skuter listrik.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mendukung pemerintah menerbitkan aturan terkait dengan persewaan skuter listrik GrabWheels. Pihaknya juga menyiapkan fitur-fitur terkait keselamatan. Saat ini, penyewaan GrabWheels tidak dihentikan.(NAD/DIV/DAN/HLN/WAD/BOW/AYU)