Kapolda Sumut: Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka
Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto, Jumat (15/11/2019) malam, menyatakan, status sembilan saksi berpotensi ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus bom bunuh diri di Medan.
Oleh
pandu wiyoga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto, Jumat (15/11/2019) malam, menyatakan, status sembilan saksi berpotensi ditingkatkan menjadi tersangka. Saat ini, penyelidikan kasus bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan masih terus berlangsung.
”Intinya dari kejadian kemarin, kami sudah memeriksa 14 orang. Sembilan orang di antaranya berpotensi menjadi tersangka. Hal ini masih bisa berkembang tergantung hasil penyelidikan,” kata Agus seusai menjenguk para korban di RS Bhayangkara Medan.
Dari hasil penyelidikan sementara dapat disimpulkan, pelaku teror bom bunuh diri biasanya memilih hidup di kontrakan dan menutup diri terhadap tetangga. Oleh karena itu, kepekaan warga untuk mengenali tetangga secara mendalam penting dalam mengidentifikasi penyebaran paham radikal.
”Mohon masyarakat lebih mengenal tetangga dan segera melapor kepada petugas jika ada yang mencurigakan,” ujar Agus.
Salah satu korban yang dikunjungi Agus adalah Richard Purba, pekerja harian lepas di Markas Polrestabes Medan. Saat kejadian, ia hanya berjarak sekitar 4 meter dari pelaku bom bunuh diri. Akibatnya, korban menderita luka bakar di bagian wajah dan tangan kiri.
”Mereka (teroris) ada di sekitar kita. Mereka sudah kehilangan kemanusiaan, hak hidup (orang) diambil. Korbannya tidak melihat siapa, siapa pun bisa jadi korban,” ucap Agus.
Mereka (teroris) ada di sekitar kita. Mereka sudah kehilangan kemanusiaan, hak hidup (orang) diambil. Korbannya tidak melihat siapa, siapa pun bisa jadi korban (Agus Andrianto).
Penyelidikan
Di saat yang hampir bersamaan, tim gabungan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Polda Sumut menggeledah gubuk tambak di Kelurahan Canang Kering, Kecamatan Belawan, Medan. Dua orang yang diduga memiliki kaitan dengan pelaku RMN diperiksa sebagai saksi.
Kedua pemuda yang diperiksa sebagai saksi adalah Aris (28) dan Fadli (23). Sementara seorang lagi yang bernama Andri (25) melarikan diri. Mereka bertiga adalah kakak beradik.
Kepala Lingkungan 20 Canang Kering Jihadun Akbar mengatakan, selain gubuk tambak, polisi juga menggeledah tiga rumah lain yang merupakan rumah orangtua saksi dan rumah dua tetangga yang kerap dijadikan lokasi pengajian oleh kelompok yang diikuti tiga bersaudara tersebut.
”Kalau sedang ngumpul kebanyakan yang datang orang dari luar kampung ini. Namun, jumlahnya enggak banyak, hanya sekitar 10 orang,” kata Jihadun.
Sementara itu, ayah tiga bersaudara yang diduga memiliki kaitan dengan pelaku RMN, Rudi Suharto (52), mengatakan, anaknya mulai aktif ikut kelompok pengajian sejak setahun lalu. Ia juga membenarkan, pelaku RMN pernah sekali datang ke rumah mereka dan sekali ke gubuk tambak mereka.