Lokasi Kecelakaan Tambang di Gunung Sariak Tak Berizin
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat memastikan lokasi kecelakaan kerja di tambang tanah lempung Gunung Sariak, Kuranji, Padang, Sumbar, Kamis (14/11/2019), berada di luar peta izin usaha pertambangan.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS -- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat memastikan lokasi kecelakaan kerja di tambang tanah lempung Gunung Sariak, Kuranji, Padang, Sumbar, Kamis (14/11/2019), berada di luar peta izin usaha pertambangan. Pengusutan kasus kecelakaan yang menewaskan dua pekerja itu diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Dinas ESDM Sumbar Hendri M Sidik menjelaskan, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi kejadian. Kesimpulan sementara dari tim, lokasi tersebut berada di luar izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Sumbar.
"Jadi, kami tidak melakukan investigasi lanjutan karena lokasi tidak berizin dan bukan wewenang kami. Kasus kami serahkan ke aparat penegak hukum," kata Hendri didampingi pejabat Dinas ESDM Sumbar lainnya.
Jadi, kami tidak melakukan investigasi lanjutan karena lokasi tidak berizin dan bukan wewenang kami. Kasus kami serahkan ke aparat penegak hukum
Berdasarkan peta yang ditunjukkan kepada Kompas, titik kecelakaan kerja berada di tengah-tengah empat lokasi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) perusahaan/individu. Titik tersebut berada paling dekat dengan IUP OP Jumadi, sekitar 30 meter sebelah barat.
Di sekeliling lokasi kecelakaan, juga terdapat IUP OP Firdaus Kader (timur), IUP OP Indra (selatan), dan IUP OP PT Talawi Pangkalan Permata (barat laut). Lokasi yang belum berizin itu memiliki luas sekitar 3-4 hektar. Selain keempat lokasi tambang berizin itu, terdapat pula 2 IUP OP dan 2 bekas IUP OP di sekitar Gunung Sariak.
Hendri melanjutkan, pihaknya belum mengetahui apakah korban kecelakaan merupakan pekerja di IUP OP Jumadi yang melewati batas izin atau warga sekitar yang menambang secara ilegal. Para inspektur akan berkoordinasi dengan kepala Dinas ESDM Sumbar untuk meminta keterangan Jumadi.
Ditambahkan Hendri, perusahaan atau individu yang melewati batas izin akan ditegur dan diminta meninggalkan lokasi itu serta memulihkannya kembali. Jika aktivitas tambang di luar lokasi izin menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban, itu menjadi tanggung jawab pelaku/pengusaha dan tidak termasuk kecelakaan tambang.
"Kami tidak punya wewenang. Kalau di luar lokasi izin, sudah jelas PETI (penambangan tanpa izin). PETI pembinaannya bukan di dinas, tetapi di pihak kepolisian," tegas Hendri.
Pantauan Kompas, Jumat siang, lokasi kecelakaan itu sepi dari aktivitas pertambangan ataupun pemuatan tanah lempung. Material longsoran tebing masih bertumpuk. Eskavator dan dump truk yang tertimpa longsor masih terdapat di lokasi dengan kondisi ringsek. Garis kuning polisi terpasang di sekitar lokasi.
Kepala Kepolisian Sektor Kuranji Ajun Komisaris Armijon mengatakan, polisi belum memeriksa satu pun saksi. Padahal, kejadian sudah berselang sehari. Itu karena pada hari kejadian petugas fokus pada proses evakuasi korban yang baru selesai Kamis malam.
"Kami sudah berencana untuk mengundang masyarakat di sekitar lokasi untuk meminta keterangan terkait kecelakaan itu," kata Armijon ketika dihubungi.
Armijon belum mengetahui dua pekerja tewas itu bekerja kepada siapa atau perusahaan mana. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mencari titik terang penyebab kejadian dan kemungkinan adanya unsur kelalaian.
Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, seseorang yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, dua pekerja di areal pertambangan tanah lempung tewas tertimbun material longsor tebing, Kamis (14/11) siang. Saat kejadian, pekerja tengah dalam proses pemuatan tanah bahan baku semen itu ke dalam dump truk dengan menggunakan eskavator.
Sopir dump truk bernama Syaiful (50) alias Pak De. Sementara itu, operator alat berat bernama Arif (21). Arif sempat hilang tertimbun material sekitar 4,5 jam dan baru dapat dievakuasi Kamis malam.