Rancangan undang-undang sapu jagat atau ”omnibus law” semakin menjadi diskursus hangat di berbagai kalangan. Penerapan aturan ini di sektor ekonomi dinilai dapat memunculkan sentimen positif bagi investasi.
Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dengan metode sapu jagat atau omnibus law dinilai bisa memunculkan sentimen positif bagi investasi jika berhasil didaftarkan dalam Program Legislasi Nasional 2019-2024. Omnibus law ini semakin menjadi magnet jika dikombinasikan dengan insentif fiskal.
Sebagian kalangan meminta pemerintah mengombinasikan konsep omnibus law Cipta Lapangan Kerja dengan insentif fiskal seperti super deduction tax dan tax holiday. ”Tujuannya untuk mendorong peningkatan iklim investasi dan daya saing. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat lebih berkesinambungan dalam jangka menengah dan panjang,” kata ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede, Sabtu (16/11/2019).
Josua menyatakan, kehadiran omnibus law Cipta Lapangan Kerja yang berupa penyederhanaan regulasi dapat menjadi terobosan dalam mengatasi aspek-aspek yang membatasi minat investasi. Minat investasi saat ini masih menghadapi tantangan tumpah tindihnya implementasi aturan di lapangan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau omnibus law Cipta Lapangan Kerja harus menjadi salah satu prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
”Jika menjadi salah satu prioritas dalam pembahasan Prolegnas, omnibus law (Cipta Lapangan Kerja) akan berperan meningkatkan investasi pada 2020 sebesar 7 persen. Peningkatan ini akan terlihat pada semester II-2020,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
DPR akan mengesahkan Prolegnas sebelum masa reses yang dimulai pada 18 Desember 2019. Oleh sebab itu, DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Cipta Lapangan Kerja lengkap dengan daftar UU yang terdampak (Kompas, 14/11/2019).
Omnibus law Cipta Lapangan Kerja juga memuat RUU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah menggunakan metode omnibus law dengan tujuan menyinkronkan lebih dari 70 UU yang dinilai tumpang tindih.
Ada 11 substansi dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Kesebelas substansi itu terdiri dari penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, pengenaan sanksi (terkait penghapusan pidana), kemudahan dan perlindungan UMKM, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Rumusan substansi-substansi ini dapat menjadi daya tarik bagi investor. Contohnya substansi ketenagakerjaan yang akan mereformasi enam aspek, yakni upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.
Saat ini, pemerintah tengah menyinergikan sejumlah substansi secara terperinci. Paparan Iskandar menyebutkan, Kementerian Keuangan akan menyiapkan rincian substansi perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga turut serta menyiapkan substansi pembiayaan perbankan ataupun nonperbankan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Iskandar mengatakan, potensi investasi yang saat ini telah direncanakan masuk ke Indonesia sebesar Rp 524,5 triliun. ”Saat ini yang terealisasi baru 10 persen. Omnibus law akan meningkatkan realisasi rencana investasi ini,” katanya. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, total realisasi investasi di Indonesia sepanjang Januari-September 2019 mencapai Rp 601,3 triliun atau sekitar 75,9 persen dari target. Jika dibandingkan, jumlah seluruh realisasi penanaman modal di Indonesia sepanjang Januari-September 2018 mencapai Rp 535,4 triliun.
Menurut Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir, omnibus law Cipta Lapangan Kerja dapat menarik investasi dari luar dan dalam negeri. ”Omnibus law ini mengoreksi tumpang tindih aturan yang ada,” katanya.