Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merencanakan menerapkan aturan jalan berbayar atau electronic road pricing di jalan-jalan nasional.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengatasi kemacetan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merencanakan menerapkan aturan jalan berbayar atau electronic road pricing di jalan-jalan nasional. Saat ini, BPTJ tengah menggodok mekanisme, kelembagaan, dan aturan jalan berbayar itu.
Budi Rahardjo, Kepala Humas BPTJ, Minggu (17/11/2019), menjelaskan, ERP di jalan nasional itu merupakan kelanjutan dari penerapan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil dan genap yang diperluas sejak September lalu.
BPTJ menilai, aturan tersebut merupakan aturan sementara yang harus diikuti penerapan aturan lain, yaitu ERP. BPTJ menargetkan tahun 2020 aturan itu sudah diterapkan.
BPTJ yang bertanggung jawab di ruas jalan nasional akan menerapkan ERP di jalan-jalan nasional di Depok (Margonda) dan Tangerang. Adapun wewenang pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten ada di jalan daerah masing-masing.
Yang kini tengah dikaji BPTJ dan seluruh pemangku kepentingan adalah pembahasan dan pengkajian mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Utamanya karena ada satu pasal di dalam PP ini yang tidak memungkinkan adanya pembatasan kendaraan di jalan nasional. Untuk PP ini diharapkan akan ada revisi sebelum penerapan.
Budi melanjutkan, sambil berjalan pembahasan tentang payung hukum tersebut, BPTJ juga sedang mengupayakan pembahasan terkait skema kelembagaan, skema pembiayaan, dan skema teknis. Jika pada akhirnya terdapat jalan keluar menyangkut skema hukum, skema lainnya diharapkan sudah bisa berjalan.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendukung rencana BPTJ menerapkan ERP. ”Silakan BPTJ memformulasikan untuk implementasi, kami dukung,” ujar Syafrin.
Ia mengaku belum mendapat data detail lokasi ERP BPTJ ini akan diimplementasikan. ”Jalan nasional yang melintas atau terbentang di wilayah Jakarta sudah tidak ada setelah penyerahan jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada DKI Jakarta,” katanya.
Adapun ERP di DKI Jakarta saat ini memasuki proses kajian ulang (review) atas rancangan detail teknis (detailed engineering design/DED). ”Targetnya awal 2020 selesai sehingga bisa masuk proses lelang,” kata Syafrin.
Sambil menyelesaikan review, DKI juga saat ini mengidentifikasi ruas jalan di wilayah DKI Jakarat yang tepat untuk penerapan aturan ERP.
Dalam kesempatan diskusi pengelolaan transportasi megapolitan yang digelar Institut Studi Transportasi (Instran), Kamis (14/11), Kepala BPTJ Bambang Prihartono menjelaskan bahwa salah satu cara mengatasi kemacetan di Jakarta adalah dengan menerapkan aturan ganjil genap yang diperluas. Idealnya seperti saat pelaksanaan Asian Games 2018, yakni ganjil genap diberlakukan seharian.
Per September 2019, aturan ganjil genap yang diperluas dilaksanakan di jam sibuk pagi dan sore hari.
Terkait ERP di jalan nasional, Bambang mengatakan, BPTJ sudah menyusun peta jalan atau roadmap-nya. "Sekarang kami sedang menyusun regulasi tentang pembatasan kendaraan itu. Aturannya perlu disusun karena selama ini regulasi yang mengatur pembatasan menganut prinsip retribusi. Kalau bicara retribusi, regulasinya adalah untuk jalan daerah, provinsi, dan kabupaten. Kami menganut penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Bambang.