Ambil Miliaran Rupiah dari Rekening Bank DKI, 10 Petugas Satpol PP Dibebastugaskan
Sebanyak 10 petugas kontrak di Satpol PP DKI Jakarta dibebastugaskan. Mereka tengah diselidiki kepolisian atas dugaan pengambilan uang dari rekening Bank DKI hingga miliaran rupiah.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 10 petugas kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dibebastugaskan. Mereka tengah diselidiki kepolisian atas dugaan pengambilan uang dari rekening Bank DKI hingga miliaran rupiah dengan prosedur tak benar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, ke-10 orang tersebut merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Satpol PP DKI Jakarta yang bertugas di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Mereka dilaporkan mengambil uang dari rekening di Bank DKI hingga miliaran rupiah tanpa prosedur yang benar. ”Setelah menerima laporan itu, kami melakukan pemeriksaan internal dan setelahnya dilakukan tindakan pembebasan tugas,” katanya di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Dari pemeriksaan internal, diketahui salah satu orang tersebut mengambil uang dari anjungan tunai mandiri (ATM) yang bukan ATM Bank DKI. Dari pengambilan uang tersebut, pelaku mengetahui saldo tak berkurang.
Adapun para PTT satpol ini menerima pembayaran honor melalui Bank DKI.
Pelaku pertama terus mencoba mengambil uang, tetapi saldo tak juga berkurang. Informasi ini menyebar ke sekitar 11 orang PTT satpol PP lainnya sehingga pelaku pengambilan tanpa mengurangi saldo mencapai 12 orang.
”Ada dua orang yang sudah beritikad baik mengembalikan uang yang dia ambil. Sebanyak 10 orang ini tidak bisa mengembalikan sehingga diperiksa kepolisian,” katanya.
Ada dua orang yang sudah beritikad baik mengembalikan uang yang dia ambil. Sebanyak 10 orang ini tidak bisa mengembalikan sehingga diperiksa kepolisian.
Menurut Arifin, mereka telah mengambil uang yang bukan haknya. Hingga berita disusun sekitar pukul 18.00, pihak Bank DKI Jakarta belum bersedia memberikan keterangan atas kasus tersebut.