Ellen Hidayat Akan Suarakan Persoalan Pusat Belanja
Ellen Hidayat kembali terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD DKI Jakarta periode 2019-2022. Ia berjanji akan menyuarakan sejumlah persoalan yang dihadapi pengelola pusat belanja.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ellen Hidayat kembali terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD DKI Jakarta periode 2019-2022. Ellen terpilih secara aklamasi dalam musyawarah daerah di Jakarta, Senin (18/9/2019).
Dalam Musyawarah Daerah (Musda) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta 2019, hadir 67 perwakilan pengusaha pusat belanja. Sementara itu, total anggota yang tergabung dalam APPBI DKI sebanyak 81 mal.
”Yang datang mewakili musda ini dinyatakan telah kuorum karena sudah mencapai 50 persen+1,” ujar Ferry Irianto, Ketua Musda DPD APPBI 2019.
Ellen terpilih lagi sebagai Ketua APPBI secara aklamasi karena tidak ada calon yang mengajukan diri. Padahal, dia berharap ada suksesi kepemimpinan pada periode 2019-2022 ini.
”Saya sebenarnya berharap ada yang mau mencalonkan diri. Namun, hingga last minute tidak ada yang mengajukan diri, malah saya didukung untuk maju oleh beberapa anggota,” ujar Ellen.
Kenaikan pajak parkir
Menurut Ellen, sejumlah isu yang harus dikawal oleh APPBI adalah terkait regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya adalah rencana kenaikan pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.
Ellen mengatakan, sejumlah mal di Jakarta sudah mengalami penurunan jumlah pengunjung karena terdampak perlambatan ekonomi. Selain itu, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap juga ikut memengaruhi berkurangnya jumlah pengunjung mal. Jika pajak parkir ikut dinaikkan, Ellen khawatir bisnis ritel di Jakarta akan terus turun.
”Kebijakan ini memang masih wacana, tetapi terus bergulir. Kami berharap kebijakan ini jangan disahkan dulu karena dapat menghambat iklim usaha ritel di Jakarta,” ujar Ellen.
Selain itu, kebijakan yang paling banyak disorot adalah soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Dalam Pasal 42 perda itu disebutkan, pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen yang dihitung berdasarkan luas efektif lantai usaha untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai memberatkan pengusaha mal. Sebab, ada beberapa kategori mal.
Untuk mal strata titel, misalnya, hampir sebagian kios disewa atau dimiliki oleh pengusaha UMKM. Sementara untuk mal sewa (leased), ada yang sudah 90 persen dihuni oleh penyewa. Selain itu, ada juga mal yang dikelola oleh pemiliknya sendiri.
”Selama ini kerja sama sudah berjalan. Di mal itu ada stan untuk UMKM, kantin, dan kami juga fasilitasi untuk bazar. Dengan aturan ini justru merepotkan dan bagaimana pelaksanaan teknisnya. Ini tidak adil untuk dunia usaha,” tutur Ellen.
Formula E
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Muhammad Abbas menambahkan, pada tahun depan Jakarta akan menjadi tuan rumah balap mobil Formula E. Sebagai kota jasa dan perdagangan, Jakarta diharapkan dapat menyediakan hiburan bagi delegasi ataupun wisatawan yang hadir dalam acara tersebut.
Oleh karena itu, Pemprov DKI berharap tahun depan Festival Jakarta Great Sale (FJGS) dapat dilaksanakan berbarengan dengan perhelatan Formula E. Sebab, acara berskala internasional ini diharapkan meningkatkan kesadaran dunia terhadap Jakarta dan Indonesia. Selain itu, diharapkan juga menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Jakarta.
Ellen mengatakan, tahun depan menurut rencana FJGS akan digelar pada 14 Mei-14 Juni 2020. Dengan demikian, acara tahunan itu dapat berlangsung bersamaan dengan Lebaran ataupun Formula E di Jakarta.