Langgar Aturan, Pengguna GrabWheels Bayar Denda Rp 300.000
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyusun peraturan gubernur yang mengatur antara lain batas umur pengguna, kecepatan maksimal, dan wilayah mana saja yang bisa dilalui.
Oleh
Ayu Pratiwi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Manajemen Grab Indonesia berencana mengenakan denda sebesar Rp 300.000 terhadap pengguna skuter listrik GrabWheels yang melanggar aturan keselamatan. Rencana tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri.
Skuter listrik dipercaya dapat mendukung ekosistem transportasi yang cerdas serta ramah lingkungan. Meski demikian, pengguna GrabWheels tidak boleh berboncengan ataupun membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik tersebut.
”Kami ingin skuter bisa digunakan seterusnya. Oleh karena itu, mulai minggu ini, Grab akan memperkenalkan standar keselamatan tambahan, yaitu educate (mengedukasi), equip (melengkapi), dan enforce (menegakkan),” kata Kepala Hubungan Masyarakat Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Grab pun memulai kampanye keselamatan lalu lintas tersebut dengan meresmikan Program Peningkatan Mutu Jalur Sepeda untuk Alat Mobilitas Pribadi di depan mal FX Sudirman, Jakarta, Senin. Acara ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto serta Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Kelengkapan Prasarana Jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta Ricky Janus.
Selain itu, Grab juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta kepolisian dalam rangka menjalankan penegakan hukum. Ke depan, ada rencana memberikan denda Rp 300.000 kepada pengguna GrabWheels yang melanggar aturan. ”Ini bagian dari upaya mengedukasi masyarakat supaya mereka menggunakan skuter dengan baik dan sesuai aturan,” tambah Anreianno.
Untuk sementara, pihaknya belum menentukan bagaimana pelanggar dapat membayar denda itu, apakah melalui sistem pembayaran digital OVO atau secara tunai. Target kapan denda itu akan diberlakukan juga belum diputuskan.
Sebelumnya, dua pengguna GrabWheels tewas setelah ditabrak mobil pada Minggu dini hari. Polisi telah menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka.
Dalam rangka mencegah kecelakaan terulang, beberapa aturan yang telah diberlakukan Grab adalah batas kecepatan skuter listrik maksimal 15 kilometer per jam dan pengendara wajib mengenakan helm. Grab juga hanya membolehkan satu orang mengendarai satu skuter listrik dan usia pengendara skuter listrik minimal 18 tahun.
Ia menjelaskan, dalam rangka memastikan penggunanya taat aturan, pihaknya akan terus mengedukasi pengguna tentang cara mengendarai skuter listrik secara aman dan bertanggung jawab. Kampanye itu disampaikan secara online melalui aplikasi serta media sosial serta secara offline di lokasi parkir skuter listrik.
Menambah helm
Selain itu, skuter listrik dilengkapi dengan lampu yang menyala otomatis pada siang atau malam hari serta reflektor. Setiap skuter listrik juga dilengkapi dengan helm. Namun, masalah yang terjadi selama ini, sebagian pengguna tidak mengembalikan helm yang disediakan GrabWheels.
”Sebetulnya ada ribuan yang sudah disiapkan pada awalnya, tetapi kemudian banyak yang tidak dikembalikan. Kami berharap, masyarakat juga teredukasi dengan baik dan menganggap helm barang milik bersama, jadi pakainya bergantian. Ini jadi masukan bagi kami. Kami akan tambah helm lagi,” tutur Anreianno.
Grab juga akan menempatkan personel pada malam hari di sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman untuk mengedukasi serta mencegah pengguna skuter listrik melintas di JPO sambil mengendarai skuter listrik. Apabila melintas di jembatan, pengguna harus mematikan skuter listriknya dan membawa sambil menentengnya. Dinas Bina Marga pada pekan lalu melaporkan, kondisi JPO sedikit rusak akibat skuter listrik yang melintasinya.
Aturan terkait penggunaan skuter listrik saat ini masih terbatas. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto menjelaskan, aturan yang ada saat ini hanya terkait pelanggaran marka dan rambu lalu lintas yang diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya sebesar Rp 500.000.
Dalam rangka melengkapi regulasi penggunaan skuter listrik, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyusun peraturan gubernur (pergub) yang mengatur antara lain batas umur pengguna, kecepatan maksimal, dan wilayah mana saja yang bisa dilalui. Pergub juga mengatur sanksi yang dikenakan kepada pengguna skuter listrik yang tidak memakai helm dan boncengan.
Untuk sementara, sedang disosialisasikan bahwa skuter listrik tidak diperbolehkan jalan di atas trotoar, JPO, dan saat hari bebas kendaraan (car free day) digelar. Skuter listrik hanya diperbolehkan melintasi jalur sepeda atau kawasan rekreasi yang sudah diizinkan operatornya, seperti kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
Aturan dalam pergub itu tidak hanya mengatur skuter listrik, tetapi juga alat mobilitas pribadi lain, seperti skateboard dan sepatu roda. Sepeda merupakan jenis angkutan lain yang tidak termasuk dalam kategori alat mobilitas pribadi.
”Pergub terkait alat mobilitas pribadi seperti skuter listrik saat ini sedang disusun. Pergubnya jadi pada Desember 2019,” ujar Priyanto.
Pada Desember 2019, ketika pergub itu sudah jadi, pemerintah akan melakukan sosialisasi sambil memasang sarana prasarana yang dibutuhkan, seperti rambu lalu lintas. Di Jalan Sudirman, misalnya, tidak semua jalur sepeda di atas trotoar disertai marka pembatas. Setelah semua itu dilakukan, penegakan hukum mulai dilaksanakan.