logo Kompas.id
UtamaAnggota Polri Dilarang Bergaya...
Iklan

Anggota Polri Dilarang Bergaya Hidup Mewah dan Hedonis

Pimpinan Polri melarang seluruh personel menunjukkan gaya hidup mewah dan hedonis. Aturan itu merupakan bagian upaya memperbaiki kultur anggota kepolisian di lingkungan tugas dan ketika berinteraksi dengan masyarakat.

Oleh
M Ikhsan Mahar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b92dTn52bwfgzkpKyGQoWOAbQQY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FP80613-090844.jpg
KOMPAS/ADI SUCIPTO K

Anggota TNI dan polisi pun bergaya bersama orang orang yang mengenakan kostum Superman, Thor dan Hulk di Pos Pelayanan Lebaran SPBU Tebaloan

JAKARTA, KOMPAS  – Pimpinan Kepolisian Negara RI melarang seluruh personel untuk menunjukkan gaya hidup mewah dan hedonis. Aturan itu merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki kultur anggota kepolisian di lingkungan tugas dan ketika berinteraksi dengan masyarakat.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, peraturan penataan kelembagaan itu berlaku untuk seluruh personel Polri dan pegawai negeri di lingkunagn Polri, baik Markas Besar Polri dan markas satuan kewilayahan. Aturan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.3.3./2019/DIVPROPAM yang ditandatangani oleh Listyo pada 15 November 2019.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000