Polisi mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar yang berada di Bandung, Jawa Barat. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 416 gram.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar yang berada di Bandung, Jawa Barat. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 416 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung, Senin (18/11/2019), mengatakan, ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah RM alias K, AS alias S, RS alias R, dan MR alias R.
Awalnya, penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel mengungkap peredaran sabu di sekitar daerah Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6 November 2019). Polisi menangkap RM yang mengaku mendapat barang bukti sebanyak 1 kilogram dari seseorang berinisial J yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Tersangka RM alias K memerintahkan tersangka AS alias S dan RS alias R untuk mengirimkan narkotika sesuai arahan J (DPO),” kata Vivick.
Selain menerima narkoba jenis sabu, RM juga menerima uang Rp 5 juta sebagai upah awal. Jika dia berhasil melaksanakan misinya, dia akan mendapatkan uang Rp 5 juta lagi. Sementara itu, AS mendapatkan upah Rp 500.000 dan Rp 750.000 serta dapat memakai narkoba secara cuma-cuma.
”Pelaku mengaku sudah mendapatkan barang sebanyak tujuh kali dari J (DPO) dengan keuntungan mencapai Rp 50 juta sejak Januari 2019,” ucap Vivick.
Mendengar pengakuan tersebut, polisi kembali menyelidiki kasus ini dan mengejar pelaku hingga ke Sukabumi, Jawa Barat. Polisi dapat menangkap tersangka MR dan menyita barang bukti sabu seberat 77,2 gram. Total barang bukti yang diamankan polisi seberat 416 gram serta sebuah timbangan digital.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub-Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.