KPK Periksa Anak Menkumham Terkait Korupsi Wali Kota Medan
Putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly, selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pada Pemerintah Kota Medan.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly, selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pada Pemerintah Kota Medan 2019 dengan tersangka Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Senin (18/11/2019), menyampaikan, Yamitema diklarifikasi terkait dugaan korupsi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan. Perusahaan milik Yamitema diduga pernah menggarap proyek di Dinas PUPR Kota Medan. Yamitema memenuhi undangan KPK hari ini meski sebelumnya agenda pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan Senin (11/11/2019) pekan lalu.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar lima setengah jam, pada pukul 15.20 Yamitema keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dirinya menyampaikan, para penyidik KPK bertanya seputar kejadian operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin pada 16 Oktober 2019.
Dalam kasus tersebut, selain Eldin, KPK juga menetapkan status tersangka sebagai penerima dugaan suap, yaitu Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Sementara tersangka yang bertindak sebagai pemberi dugaan suap yakni Isa Ansyari, Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
”Ya, jadi saksi saja tentang OTT kemarin untuk Pak Isa Anyari, Dzulmi Eldin, dan Syamsul Fitri. Enggak ada ditanya (soal proyek-proyek). Enggak ada (perusahaannya bekerja sama dengan proyek pemerintah kota). Enggak ada sama sekali (dimintai dana untuk perjalanan dinas ke Jepang),” ujar Yamitema.
Yamitema tidak menampik bahwa dirinya kenal dengan Isa meski baru kenal. Dia pun menyatakan kenal dengan Dzulmi. Penyidik, kata Yamitema, juga mengonfirmasi dirinya terkait bisnis dan pekerjaan.
Dalam kasus ini, Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa secara tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Eldin.
Selain itu, Juli 2019, Eldin pernah memperpanjang masa dinas selama tiga hari dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Ichikawa di Jepang. Dengan mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD Kota Medan.
Guna menutupi pengeluaran di Jepang yang mencapai Rp 900 juta, Isa diminta untuk memberikan dana Rp 250 juta. Pada 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp 200 juta ke rekening atas nama kerabat dari ajudan Eldin, yakni Aidiel Putra Pratama. Sementara Rp 50 juta lagi, menurut rencana, diberikan secara tunai. Namun, ketika hendak diberikan, KPK melakukan OTT.
14 saksi
Febri menyampaikan, selain pemeriksaan terhadap Yamitema, KPK juga memeriksa 14 saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara. Para saksi terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Kota Medan dan mantan pejabat Pemerintah Kota Medan.
”Semua saksi yang diagendakan diperiksa hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik. Terhadap 14 saksi tersebut didalami terkait dengan setoran yang diduga diberikan kepada Wali Kota Medan, baik terkait jumlah maupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara masih akan dilakukan besok. KPK mengimbau agar para saksi yang telah diagendakan dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur.
”Sikap kooperatif akan dihargai secara hukum,” ucap Febri.